Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner

Komentar Sahabat

Pluralisme Agama
apa pengertian anda tentang RAHMATALLIL ALAMIN
Dakwah Terbuka
Assalamualaikum.Wr.Wb. Apakah anda ingin mengetah...
Dakwah Terbuka
Apakah anda mengetahui makna dari pada ‘huruf’...
Dakwah Terbuka
Kalau Rasullullah SAW membenarkan 3 kali membaca Q...
Sejarah Singkat Ahma...
22.la vérité, malheureusement, pas uniforme. Voi...
Home Kajian Wanita Dalam Islam Wanita Islam Membangun Keluarga Islami II
Membangun Keluarga Islami II PDF Print E-mail
(2 votes, average: 5.00 out of 5)
Sunday, 05 April 2009 03:25

"Demi Allah, tangan Nabi tidak pernah sama sekali menyentuh tangan seorang wanita pun dalam bai'at… apalagi lagi berjabat tangan


keluarga islam
P
encegahan Terjadinya perzinahan:
Selain Allah telah mengharamkan zina, Allah pun telah menutup segala jalan yang menuju ke arahnya baik berupa perkataan maupun perbuatan, karena itulah Allah memerintahkan untuk menundukkan pandangan terhadap wanita yang bukan mahram, sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya." (An-Nuur : 30-31).
Dari Jarir bin Abdullah Al-Bajali, ia berkata, "Aku bertanya kepada Nabi tentang memandang yang tidak sengaja (spontan), beliau memerintahkan agar aku memalingkan pandanganku".

Nabi mengkatagorikan pandangan yang disengaja kepada wanita yang bukan mahram tanpa adanya keperluan sebagai zina mata, karena zina itu tidak hanya dilakukan oleh kemaluan, tapi bisa juga oleh selain kemaluan, di antaranya adalah dengan pandangan dan lainnya, Nabi bersabda:
"Sesungguhnya Allah telah menetapkan pada anak Adam nasibnya dari zina yang pasti; zina mata adalah pandangan, zina lisan adalah ucapan, zina jiwa adalah angan-angan dan nafsu, sedangkan kemaluan yang membenarkan semuanya atau mendustakannya." (Muttafaq'Alaih).
Nabi tidak pernah berjabat tangan dengan kaum wanita walaupun saat bai'at, yang dalam hal ini biasanya dilakukan dengan jabat tangan, padahal perzinahan itu tidak akan memasuki beliau sedikitpun. Al-Bukhari telah meriwayatkan ucapan Aisyah, "Demi Allah, tangan beliau tidak pernah sama sekali menyentuh tangan seorang wanita pun dalam bai'at, tidaklah beliau membai'at para wanita kecuali dengan perkataannya, "Aku telah membaiatmu untuk demikian".

Diharamkan berlemah lembut dalam perkataan karena dikhawatirkan akan timbul keinginan pada diri orang yang di dalam hatinya terdapat penyakit, Allah Ta'ala berfirman, "Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik." (Al-Ahzab : 32).


Nabi melarang wanita menggunakan wewangian di luar rumahnya karena dikhawatirkan terjadi petaka, sebagaimana sabdanya, "Wanita mana pun yang menggunakan wewangian kemudian melewati kaum dengan maksud agar mereka mencium aromanya, maka wanita itu pezina". (HR. Ahmad).
Nabi bersabda, "Wanita mana pun yang mengenakan wewangian lalu keluar ke masjid agar tercium aromanya, maka shalatnya tidak diterima darinya kecuali ia mandi seperti mandi karena janabah". (HR. Ahmad).
Nabi memperingatkan agar tidak masuk ke tempat wanita kecuali bersama orang lain yang bisa menghalau hasrat haram itu. Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah bersabda:
"Hendaklah kalian tidak masuk ke tempat kaum wanita". Seorang laki-laki Anshar bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana kalau saudara ipar?", Beliau menjawab, "Saudara ipar adalah maut". (Muttafaq'Alaih). Yang dimaksud dengan suadara ipar adalah saudara suami selain ayah dan anak. Ada kebiasaan yang menganggap remeh masalah ini sehingga Nabi memperingatkannya.

Beliau juga melarang menyepi (berdua-dua) dengan wanita yang bukan mahram kecuali bersama mahramnya, dalam sebuah hadist yang disepakati keshahihannya disebutkan, "Dari Ibnu Abbas, dari Nabi, beliau bersabda, "Janganlah seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita, dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya". Lalu seorang laki-laki berdiri dan berkata, "Wahai Rasulullah, isteriku pergi untuk melaksanakan haji, sementara aku tercantum sebagai salah seorang peserta dalam perang anu dan anu". Beliau berkata, "Pergilah dan berhajilah bersama isterimu". (Muttafaq'Alaih).

Nabi melarang berkunjung kepada wanita yang sedang ditinggal pergi oleh suaminya.


Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar bin Al-Ash, bahwa beberapa orang dari Bani Hasim menemui Asma' binti Umais, lalu Abu Bakar Ash-Shidiq datang, saat itu ia adalah isteri Abu Bakar, ketika Abu Bakar mengetahui itu ia tidak menyukainya, kemudian disampaikan kepada Rasulullah, ia juga mengatakan, "Aku tidak melihat kecuali kebaikan". Lalu Rasulullah berkata, "Sesungguhnya Allah telah membebaskannya dari itu". Kemudian Rasulullah berdiri di atas mimbar lalu bersabda, "Janganlah seorang laki-laki datang ke tempat wanita yang ditinggal pergi suaminya setelah hariku ini kecuali bersamanya ada seorang atau dua orang laki-laki".
Yang dimaksud dengan wanita yang ditinggal pergi suaminya adalah wanita yang suaminya pergi, baik itu ke luar kota (luar negeri) atau sekedar keluar rumah walau masih dalam satu kota. Adapun yang dimaksud ucapan beliau (kecuali bersamanya ada seorang atau dua orang laki-laki) adalah orang yang bisa menghindarkan terjadinya perbuatan keji karena keshalihan mereka atau wibawa mereka, atau yang lainnya.

Disadur dari buku: " Untuk Setiap Muslim".



Tambahkan artikel ini pada website Social Bookmarking favorit anda
Reddit! Del.icio.us! Mixx! Free and Open Source Software News Google! Live! Facebook! StumbleUpon! Yahoo! Free Joomla PHP extensions, software, information and tutorials.
Trackback(0)
Komentar (0)add comment

Tulis komentar.
kecilkan | besarkan

busy
Last Updated ( Sunday, 05 April 2009 05:09 )