|
"… pernikahan adalah satu-satunya jalan yang syar'i untuk membangun keluarga muslim, dan bahwa menjalin hubungan seksual di luar kerangka ini termasuk perbuatan dosa besar, yaitu perbuatan yang dimurkai Allah dan Rasul-Nya, karena Allah telah mengharamkan zina dan segala hal yang mengarah ke arah sana …"
P ernikahan adalah satu-satunya jalan yang syar'i untuk membangun keluarga muslim. Kita percaya bahwa pernikahan adalah satu-satunya jalan yang syar'i untuk membangun keluarga muslim, dan bahwa menjalin hubungan seksual di luar kerangka ini termasuk perbuatan dosa besar, yaitu perbuatan yang dimurkai Allah dan Rasul-Nya, karena Allah telah mengharamkan zina dan segala hal yang mengarah ke arah sana, baik berupa perkataan maupun perbuatan, seperti bersepi-sepian dengan yang bukan mahram, ikhtilath (berbaurnya kaum pria dan wanita yang bukan mahram), sufur (menampakkan wajah), berlemah lembut dalam perkataan, bepergiannya wanita tanpa mahram, dan hal-hal lainnya. Semua itu telah diharamkan sebagaimana telah diharamkannya menikahi seorang wanita pezina sampai ia bertaubat. Allah telah menganugerahkankan kepada hamba-hamba-Nya melalui pernikahan yang telah disyari'atkan atas mereka dan menjadikannya sebagai salah satu tanda kekuasaan-Nya, sebagaimana firman-Nya, " Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir." (Ar-Ruum : 21).Allah pun menjelaskan bahwa pernikahan merupakan sunnah yang telah dilakukan oleh para nabi dan rasul terdahulu, sebagaimana firman-Nya, " Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan." (Ar-Ra'd : 38). Rasulullah menganjurkan kepada para pemuda untuk menikah, Beliau pun menjelaskan tentang berbagai manfaat pernikahan itu dan Beliau menunjukkan penggantinya bagi mereka yang belum mampu melaksanakannya, sebagaimana sabda Beliau, "Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang telah mampu ba'ah (memberi nafkah lahir dan nafkah bathin) maka hendaklah ia menikah, karena pernikahan itu lebih menjaga pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu menikah maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu adalah pengekang baginya." (Muttafaq'Alaih).
Rasulullah melarang membujang dan mengucilkan diri dari wanita Beliau menjelaskan bahwa pernikahan itu merupakan sunnahnya, dan barangsiapa yang tidak menyukai sunnahnya maka ia bukan termasuk golongannya. Pernah ada tiga orang laki-laki yang datang kepada para isteri Nabi, mereka bertanya tentang ibadah Nabi, begitu mendapat jawabannya maka mereka langsung membandingkan dengan diri masing-masing, mereka berkata, "Seperti apa kita dibanding Nabi? Allah telah mengampuni dosanya baik yang telah lalu maupun yang akan datang". Salah seorang mereka berkata, "Aku akan shalat setiap malam selamanya,". Yang lain berkata, "Aku akan puasa terus-menerus dan tidak pernah berbuka,". Yang satu lagi berkata, "Aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selamanya". Lalu datanglah Rasulullah kemudian bersabda, "Kaliankah yang telah mengatakan begini dan begitu? Adapun aku, demi Allah, sungguh aku adalah orang yang paling takut kepada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya daripada kalian. Namun demikian aku berpuasa dan berbuka, aku shalat malam dan tidur, dan aku juga menikahi wanita. Barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku maka bukan termasuk golonganku." (HR. Al-Bukhari). Allah telah mengharamkan zina dan memasukkan dalam golongan perbuatan dosa besar, sebagaimana tersurat dalam firman-Nya, "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (Al-Israa': 32). Rasulullah menjelasakan bahwa zina termasuk perbuatan dosa besar, lebih-lebih bila dilakukan dengan isteri tetangga. Diriwayatkan dari Abdullah ra, ia berkata, "Aku berkata, "Wahai RAsulullah, dosa apakah yang paling besar?", Beliau menjawab, "Engkau menjadikan sekutu bagi Allah padahal Dialah yang telah menciptakanmu". Aku berkata lagi, "Lalu apa lagi?",Beliau menjawab, "Engkau membunuh anakmu karena engkau tidak mau ia makan bersamamu", Lalu apa lagi?", Beliau menjawab, "Engkau berzina dengan isteri tetanggamu". (Muttafaq' Alaih). Rasulullah pun menjelaskan bahwa iman tercabut dari diri para pezina, sebagaimana sabdanya, "Tidaklah berzina orang yang berzina sedang dia dalam keadaan beriman". (Muttafaq'Alaih). Ikrimah mengatakan, "Aku tanyakan kepada Ibnu Abbas, "Bagaimana tercabutnya iman dari orang yang demikian?", ia menjawab, "Begini". Ia merapatkan jemari kedua tangannya lalu melepaskannya", Jika bertaubat ia kembali, kembali kepadanya begini". Seraya merapatkan jemarinya. (HR. Al Bukhari).
Diharamkan menikahi para wanita pelacur kecuali setelah mereka bertaubat kepada Allah dengan taubat nashuha Diriwayatkan dari Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Murtsid bin Abu Murtsid Al-Ghanawi pernah membawa para tawanan yang ada di Mekkah, sementara di Mekkah ada seorang pelacur yang dikenal dengan sebutan Inaq, wanita itu dahulu adalah teman dekatnya. Ia menceritakan, "Aku menemui Nabi lalu berkata, "Wahai Rasulullah, bolehkan aku menikahi Inaq?", Beliau terdiam, lalu turunlah ayat (Wanita pezina tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina atau laki-laki musyrik), kemudian beliau memanggilku lalu membacakan ayat itu kepadaku, kemudia berkata, "Janganlah engkau menikahi dia". (HR. Abu Dawud, An-Nasa'i, At-Tirmidzi). Allah telah menjelaskan hukuman bagi para pezina yang belum menikah dalam firman-Nya, "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. "(An-Nuur : 2-3). Rasulullah menjelaskan bahwa pezina yang sudah menikah harus dirajam (dikubur tubuhnya hingga leher lalu dilempari batu sampai mati). Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata, "Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ketika Beliau sedang di masjid, laki-laki itu memanggil beliau lalu berkata, "Wahai Rasulullah, sungguh aku telah berzina". Namun Rasulullah berpaling darinya sampai laki-laki itu mengulang-ulang perkataan hingga empat kali. Setelah ia menyatakan pernyataan itu pada dirinya empat kali. Nabi memanggilnya lalu bertanya, "Apakah engkau gila?", laki-laki itu menjawab, "Tidak". Beliau bertanya, "Apakah engkau sudah menikah?", Laki-laki itu menjawab, "Ya", kemudian Nabi bersabda, "Bawalah orang ini oleh kalian lalu rajamlah ia". (Muttafaq'Alaih). Dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Umar berkata, "Aku khawatir pada manusia bila telah berlalu masa yang panjang lalu ada seseorang yang mengatakan, "Kami tidak menemukan hukum rajam dalam Kitabullah", lalu mereka menjadi sesat karena meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan Allah. Ketahuilah, sesungguhnya hukum rajam adalah benar bagi pezina yang telah menikah jika terbukti perbuatannya atau adanya kehamilan atau pengakuan ". Sufyan mengatakan, "Demikian juga yang aku ingat. Ketahuilah bahwa Rasulullah pernah memberlakukan hukum rajam, dan kami pun memberlakukan hukum rajam setelah Beliau wafat". (HR. Al-bukhari).Allah telah menjelaskan tentang buruknya siksaan yang menanti para pezina di akhirat kelak, sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya, "Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu (hal-hal yang dilarang itu), niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina. " (Al Furqan : 68-69). Rasulullah menjelaskan sebagaimana disebutkan dalam hadist Samurah bin Jundab, dari Nabi, beliau bersabda, "Malam ini aku melihat dua laki-laki datang kepadaku, mereka mengeluarkan aku ke tanah suci…dst (Hadist panjang, yang selanjutnya dalam hadist ini disebutkan) kemudian kami berangkat menuju suatu bangunan seperti tungku yang bagian atasnya sempit sementara bagian bawahnya luas, di bawahnya ada api yang menyala-nyala. Jika api itu meninggi mereka (orang-orang di dalamnya) pun meninggi hingga hampir keluar, jika api mereda mereka kembali lagi ke dalamnya.. (Pada akhir hadist ini disebutkan). para laki-laki dan para wanita yang berada di dalam bangunan yang seperti tungku itu adalah para pezina." (HR. Al-Bukhari). Hadist Abu Huraira, ia berkata, "Rasulullah bersabda, "Tiga orang yang Allah tidak berbicara kepada mereka pada hari kiamat, tidak mensucikan mereka dan tidak pula memandang kepada mereka, dan bagi mereka adalah adzab yang pedih; orang tua yang berzina, raja yang pendusta dan orang miskin yang sombong". (HR. Muslim dan An-Nasa'i).
*Disadur dari buku: " Untuk Setiap Muslim"
Trackback(0)
 |