|
Oleh: Erwandi Tarmizi, MA*
Inilah hasil perang melawan Allah dan Rasul-Nya melalui riba, bendera putih dilambaikan oleh para ekonom dan praktisi perbankan. Dan dalam perang ini tidak seorangpun tahu berapa jumlah kerugian yang akan ditanggung oleh pihak yang kalah.
Awal Berdirinya Bank Syariah:
Semenjak 14 abad silam Allah telah menyatakan akan memerangi riba dan memusnahkannya, dalam firman-Nya:
يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا
"Allah memusnahkan riba". (Al-Baqarah : 276).
Menurut ahli tafsir yang dimaksud dengan kemusnahan adalah hartanya menjadi hilang dan lenyap.
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ
مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ
"Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu". (Al-Baqarah : 279).
Seakan-akan mengamini firman Allah di atas, pada tahun 1930, Mr. Arthur Kinston berujar lantang di hadapan komite keuangan dan industri Mc Millan setelah terjadinya great depression yang melumpuhkan Wall Street," Saya adalah anti riba dalam segala bentuknya, riba merupakan kutukan dunia semenjak kemunculannya, riba telah menghancurkan imperium-imperium terdahulu dan imperium ini, dan akan menghancurkan imperium yang lainnya". (lihat: Al Asyqar, Riba wa Atsaruhu, 633).
Akan tetapi, peringatan-peringatan tersebut tidak pernah diindahkan dengan serius oleh para pengambil keputusan ekonomi dunia abad modern yang didominasi oleh para penganut paham neoliberal, sebaliknya mereka semakin gencar menciptakan inovasi produk-produk keuangan yang sama sekali tidak mengindahkan norma-norma yang ada dan tanpa diatur oleh sebuah aturan main yang jelas.
Di bagian lain belahan bumi, di negara Emirat Arab tepatnya di kota Dubai, seorang pengusaha muslim Haji Said Lotah tidak mau menyerah dengan kenyataan yang ada, dimana riba menjadi urat nadi sistem keuangan, padahal ia adalah satu diantara dosa besar.
Dengan tekad seorang muslim dan berangkat dari sabda nabi, "Barangsiapa yang melihat kemunkaran hendaklah mengubahnya ..." bermodalkan uang 10 juta Dollar US dan 30 orang pegawai dia mulai membuka bank Islam pertama di dunia dengan nama "Dubai Islamic Bank" pada tahun 1975, sebulan setelahnya berdirilah "Islamic Development Bank" di Jeddah.
Kemudian diikuti dengan pendirian "Faisal Islamic Bank" di Mesir dan di Sudan, lalu bermunculan bank-bank islam di hampir sebagian besar negara Islam di dunia.
Untuk Asia Tenggara, pada tahun 1983 di Malaysia didirikan "Bank Islam Malaysia Berhad" dan pada tahun 1991 di Indonesia didirikan "Bank Muamalat Indonesia".
Perkembangan pesat bank-bank Islam tersebut sangat meresahkan bank-bank konvensional (ribawi), menurut DR. Abdul Hamid Ghazali, pakar ekonomi dari Cairo University bahwa berdasarkan dari berbagai laporan lebih dari 30% konsumen bank-bank konvensional beralih ke bank-bank islam dan diperkirakan dalam 3 tahun mendatang bank-bank konvensional akan kehilangan 50 % nasabahnya yang beralih ke bank-bank Islam. (Iqtishad Islami, edisi: rabiul awal 1429H, hal.52).
Kenyataan ini memaksa bank-bank ribawi untuk membuka Unit Usaha Syariah demi merebut kembali pasar mereka yang hilang. Mulailah bank-bank besar kelas dunia dengan jaringan global membuka Unit Usaha Syariah seperti HSBC, ABN AMRO, Deutche Bank, Citibank, Standard Chartered membuka investasi syariah dan lain-lain.
Pada tahun 2004, di Inggris berdiri bank Islam pertama "Islamic Bank Of Britain", lalu diikuti oleh bank-bank lainnya dan sekarang terdapat 22 bank islam di Inggris. Bahkan menteri ekonomi Inggris mencanangkan London sebagai pusat investasi Syariah.
Sekarang terdapat lebih 400 bank islam dan ribuan unit usaha Syariah di seluruh dunia dengan aset mencapai 1 trilyun Dollar US.
Pasca krisis ekonomi global:
September 2008, krisis mendera lembaga-lembaga keuangan Amerika yang menyebabkan beberapa bank-bank komersial, lembaga investasi dan lembaga keuangan non bank yang besar di Amerika Serikat seperti: Fannie Mae, Freddie Mac, Lehman Brothers, American Insurance Group menjadi kolaps. Dan berdampak terhadap krisis ekonomi global yang mengimbas kepada lembaga-lembaga keuangan di seluruh dunia.
Namun, berdasarkan laporan dari "International Financial Services", London yang berjudul: " Islamic Finance 2009" memuat, " Dampak krisis keuangan dan ekonomi global tidak menerpa lembaga keuangan syariah begitu fatal seperti yang dialami oleh bank-bank konvensional. Hal ini disebabkan: syariat Islam yang merupakan haluan bank-bank tersebut mengharamkan produk-produk yang menyebabkan timbulnya krisis." (Iqtishad Islami, edisi: Jumadil Ula 1430H, hal.53).
Arus mulai berbalik, para pakar mulai menyalahkan sistem ekonomi kapitalis serta menyerukan sistem ekonomi syariah sebagai solusi;
- Boufice Fanson Pimred Majalah Prancis "Challenges" edisi oktober 2008 dalam kolom pengantar redaksi yang berjudul "Paus atau Al Quran" mengatakan kepada Paus Benektidus XVI," Saya pikir, dalam menghadapi krisis ekonomi global ini kita sangat membutuhkan membaca Al Quran dari pada membaca Injil untuk memahami apa yang sedang terjadi dengan dunia perbankan kita, karena jika para praktisi perbankan kita menghargai ajaran, undang-undang dan sistem yang disampaikan Al Quran serta menerapkannya saya yakin krisis dan bencana ekonomi ini tidak akan melanda kita yang membawa kita kepada kondisi yang menggenaskan, karena sesungguhnya "uang tidak bisa melahirkan uang [riba]". (lihat: DR. Samir Kantakji : Azmat Al Mâliyyah, 104).
- Seolah-olah menjawab himbauan di atas, Vatikan melalui harian resminya "Observatory Romano" dalam salah satu artikel yang berjudul "Masukan Dari Sistem Keuangan Syariah Untuk Barat Yang Dirundung Krisis" dijelaskan tentang manfaat riba diharamkan sesuai dengan syariat Islam dan sistem keuangan syariah sangat berperan untuk membangun kembali undang-undang serta peraturan baru agar dunia dapat keluar dari krisis ekonomi global yang terjadi, terutama sekali Islam menekankan larangan menggunakan uang sebagai barang dagangan yang mendatangkan laba. (Iqtishad Islami, edisi: Jumadil Ula 1430H, hal.51).
- Roland Laskin, Pimred Harian "Law Journal the Finance" dalam kolom redaksi lebih lantang menuntut penerapan sistem ekonomi syariah di bidang keuangan dan ekonomi agar dapat menyelamatkan pasar ekonomi dunia dari krisis yang timbul akibat tindakan para spekulan di pasar bursa. Kolom tersebut ia beri judul "Tibalah saatnya Wall Street menerapkan sistem ekonomi syariah". (lihat: DR. Samir Kantakji : Azmat Al Mâliyyah, 105).
- Mengamini himbaun di atas Robert Keymet wakil menteri keuangan Amerika saat berkunjung ke Riyadh mengatakan pernyataan yang dianggap cukup berani," Sistem perbankan dan ekonomi Islam merupakan prioritas kajian pemerintah Amerika dalam rangka menyelamatkan ekonominya". (Harian Al Jazirah, Riyadh 26 oktober 2008).
Di dunia perbankan, beberapa negara mulai mengumumkan sistem keuangan syariah menjadi acuannya, seperti Malta. Dan bank sentral Australia akan menerapkan sistem keuangan Syariah tanpa riba dan menarik laba melalui transaksi mudârabah dan musyarakah dalam hal kredit perumahan. (Harian Al Jazirah, Riyadh 20 Juni 2009).
Prancis negara yang paling sekuler di Eropa barat akhirnya memenuhi tuntutan para pengusaha untuk mengesahkan undang-undang perbankan syariah. (Iqtishad Islami, edisi: Jumadil Ula 1430H, hal.8).
Inilah hasil perang melawan Allah dan Rasul-Nya melalui riba, bendera putih dilambaikan oleh para ekonom dan praktisi perbankan. Dan dalam perang ini tidak seorangpun tahu berapa jumlah kerugian yang akan ditanggung oleh pihak yang kalah. Laporan harian Al Hayat, Riyadh pada tanggal 31 oktober 2008 memberitakan bahwa hingga hari itu dunia telah rugi sebanyak ± 5 trilyun Dollar US (± 50 kali lebih besar dari APBN Indonesia di tahun yang sama).
Rahasia Ketahanan Bank Islam Menghadapi Krisis:
Seperti yang dinyatakan oleh "International Financial Services" bahwa rahasia ketahanan bank Islam menghadapi krisis adalah syariat islam yang mengharamkan faktor-faktor terjadinya krisis ekonomi global.
Faktor pertama: Riba.
Dalam buku "Krisis Ekonomi Global Dan Solusi Ekonomi Islam" dijelaskan bahwa faktor utama penyebab krisis adalah riba. (hal. 34).
Hal ini bisa kita lihat dari kronologis krisis:
Dalam rentang tahun 2002-2006 suku bunga (riba) bank di Amerika cukup rendah sedangkan harga properti mengalami kenaikan yang cukup tajam, maka pengajuan kredit properti warga Amerika meningkat. Hal ini disambut baik oleh bank-bank konvensional dengan memudahkan pemberian kredit .
Sebagaimana dimaklumi bahwa suku bunga bank tidak tetap, naik-turun seiring dengan naik-turunnya suku bunga yang ditetapkan oleh bank sentral.
Pada awal tahun 2006 terjadi perubahan drastis, dimana suku bunga bank naik sedangkan harga properti menurun.
Maka para kreditur tidak memiliki pilihan selain menghentikan angsuran kredit karena angsuran yang harus mereka bayar begitu besar disebabkan naiknya suku bunga bank, juga tidak senilai dengan harga properti yang mereka beli disebabkan menurunnya harga properti.
Dengan terjadinya kredit macet, institusi keuangan Amerika menjadi lumpuh sehingga beberapa bank mengumumkan jatuh pailit. Itulah penyebab awal terjadinya krisis ekonomi global.
Dan untuk mengetahui bahwa riba adalah unsur utama krisis ekonomi global, juga bisa kita lihat dari tindakan yang diambil oleh bank sentral Amerika untuk menghadapi krisis kredit perumahan dengan menurunkan suku bunga hingga mencapai 1 persen untuk meredam ketatnya likuiditas, dengan demikian mereka hanya bermain dengan menurunkan dan menaikkan suku bunga (riba). (lihat wawancara majalah Al Bayan no: 255, edisi zulqa'dah 1429H dengan DR Muhammad Al Ushaimi direktur Syariah Board di Bank Al Bilad, Riyadh).
Faktor kedua: Gambling di bursa.
Para kreditur menyerahkan sertifikat properti mereka kepada pihak bank sebagai agunan. Kemudian pihak bank melalui bank-bank investasi menjadikan sertifikat-sertifikat tersebut sebagai underlying untuk dijadikan surat berharga (securitization), setelah diasuransikan surat berharga tersebut masuk bursa internasional dan diperjual-belikan, juga untuk leveraging, dengan cara-cara yang diharamkan islam, seperti: short selling, option, buy on margin, futures * dan lain-lain.
Surat hutang inilah yang disebut sebagai securitization berbasis subprime mortgage yang dibeli oleh lembaga-lembaga keuangan di dunia kecuali lembaga keuangan syariah karena transaksi ini disebut (bai' dayn liighairi man huwa alaihi) yang diharamkan syariah bila tidak sama harganya dengan yang tercantum dalam surat hutang.
Saat kredit di sektor properti tersebut menjadi macet sampai pada taraf yang mengkhawatirkan, otomatis lembaga-lembaga keuangan yang berinvestasi pada surat berharga berbasis subprime mortgage mengalami kerugian besar karena menurunnya nilai pada alat investasi yang telah ditanamkan.
Faktor ketiga: Kebebasan Pasar.
Inti dari mazhab ekonomi liberal adalah kebebasan pasar yang tidak terikat dengan norma apapun. Ini merupakan sebab utama terjadinya krisis dimana setiap lembaga keuangan, khususnya bank-bank investasi dan lembaga keuangan non bank, bebas membuat produk apapun tanpa diikuti dengan pembuatan aturan main yang jelas oleh regulator atau norma apapun. Sehingga berbagai produk diciptakan tanpa terikat dengan norma dan regulasi manapun.
Hal ini berbeda dengan sistem perbankan syariah yang tunduk dengan ketentuan Allah dan rasul-Nya dalam setiap praktek dan produk yang mereka tawarkan.
Solusi Islami:
Islam adalah agama yang sempurna, dia tidak melarang sesuatu melainkan memberikan ganti yang lebih baik daripada yang diharamkan.
Allah mengharamkan riba akan tetapi menghalalkan jual beli.
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
"Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba". (Al Baqarah: 275).
Islam mengharamkan pembiayaan melalui pinjaman berbunga akan tetapi memberikan solusi pembiayaan melalui: mudharabah, musyarakah, murabahah lil amir bisysyira, istishna', salam dan tawarruq ghair munazzam * yang jauh lebih mencerahkan ekonomi karena berasaskan kepada prinsip taqasumul arbah wal khasair (Profit and Loss Sharing). Serta sistem perbankan syariah dapat memberikan efek anti-inflasi kepada sistem perekonomian, sebaliknya pembiayaan melalui pinjaman berbunga adalah penyebab utama terjadinya inflasi.
Untuk bursa, bila rukun dan syarat umum jual-beli terpenuhi dalam setiap transaksi maka bursa tersebut bebas dari gharar yang dilarang syariat. Ini sangat mungkin diciptakan sebagai contoh pada penghujung 2006 "Dubai Financial Market" telah memenuhi standar syariah.
Untuk efek (surat-surat berharga yang dapat diperdagangkan) dapat diganti dengan sukuk mudharabah, musyarakah, ijarah, salam, murabahah, istishna' atau saham perusahaan yang tidak bergerak dibidang usaha yang diharamkan syariat.
Tantangan Keuangan Syariah:
Meningkatnya keinginan para pemodal untuk investasi di bidang syariah dan semakin besarnya modal yang mengalir ke investasi syariah yang diperkirakan pada tahun 2014 akan mencapai 4 trilyun Dollar US berarti semakin besarnya tantangan yang dihadapi oleh lembaga-lembaga keuangan syariah.
Diantara tantangan yang paling mendesak untuk dicarikan solusi secepatnya adalah:
- Standarisasi internasional produk-produk bank syariah dan regulasi terkait yang dibutuhkan perbankan syariah. Kenyataan saat ini setiap bank syariah di timur tengah khususnya masih memiliki Dewan Syariah masing-masing yang mensahkan sebuah produk.
Karena keragaman ini maka tidak jarang sebuah produk bank syariah disahkan oleh suatu dewan syariah di sebuah bank akan tetapi diharamkan oleh dewan syariah di bank syariah lainnya. Seperti: pembiayaan "Tawarruq Munazzam", atau "qalbuddayn" pada kartu kredit. Ini baru dalam sebuah kawasan, belum lagi antara timur tengah dengan Indonesia, contohnya: pemberian hadiah oleh pihak bank syariah kepada nasabah yang disahkan oleh dewan syariah di Indonesia namun diharamkan oleh dewan syariah di timur tengah.
Hal ini sering membuat bingung para pemodal, Alhamdulillah sekarang sudah berdiri AAOIFI (Accounting and Auditing Organization of Islamic Finance Institutions) -yang terdiri dari para pakar perbankan syariah yang berasal hampir dari seluruh negara islam yang bertugas membuat standarisasi produk-produk bank syariah dan sampai sekarang telah disahkan 80 standar produk. Juga sudah dibentuknya IFSB (Islamic Financial Services Board) yang mengatur tentang manajemen resiko dan ketentuan permodalan untuk perbankan syariah.
Akan tetapi sifatnya belum mengikat sepenuhnya, maka baru beberapa negara saja yang menerapkan standarisasi tersebut.
- Sumber Daya Manusia. Ini adalah tantangan terbesar. Karena kenyataan sekarang para ahli syariah (fiqh) umumnya tidak mengerti tentang ekonomi dan perbankan, dan disisi lain, para ekonom dan praktisi perbankan tidak mengerti syariah.
Maka perlu didirikan sekolah tinggi dengan kurikulum yang menggabungkan antara ilmu fiqh dan ilmu ekonomi, serta perlu dibentuknya lembaga-lembaga pelatihan yang mumpuni untuk para praktisi perbankan syariah.
Di sisi lain, sangat diharapkan bank-bank syariah sudah mulai berani untuk berinvestasi secara sungguh-sungguh dalam hal pengembangan sumber daya manusianya dan prasarana pendukung seperti sistem teknologi informasi. Sehingga diharapkan bisa menarik dan menciptakan tenaga-tenaga professional yang berkualitas untuk hijrah atau masuk ke dalam industri perbankan syariah, yang juga didukung dengan sistem teknologi informasi yang mumpuni, yang pada gilirannya bisa membantu perkembangan perbankan syariah kedepan untuk menjadi sebagai sebuah alternatif solusi yang tak diragukan untuk sistem perbankan secara keseluruhan.
- Ketidak independenan dewan pengawas syariah di beberapa bank.
Sebagai contoh, perekrutan Dewan Pengawas Syariah di Indonesia sesuai dengan panduan investasi syariah yang dikeluarkan oleh BI "bahwa bank wajib mengajukan calon anggota Dewan Pengawas Syariah untuk mendapat persetujuan BI dan penetapan oleh Dewan Syariah Nasional".
Ini berarti bahwa yang mengangkat dan menentukan Dewan Pengawas Syariah adalah direksi bank. Maka sangat sulit bagi anggota DPS tersebut untuk bisa memberikan pengawasan syariah secara maksimal bila bertentangan dengan kebijakan dewan direksi.
Berbeda jika DPS benar-benar independen yang diangkat dan diberhentikan oleh pihak lain dan bukan dewan direksi bank yang bersangkutan seperti DSN umpamanya. DPS tentu lebih akan maksimal untuk bertindak.
Sebagai pertimbangan: Bank Al Rajhi di Riyadh, Dewan Pengawas Syariahnya sejajar dengan dewan direksi karena mereka ditunjuk dan diangkat langsung oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Dalam salah satu kasus: seorang direktur cabang Bank Al Rajhi di London mengadakan transaksi yang bertentangan dengan syariah maka DPS memerintahkan dewan direksi untuk mengambil sikap tegas terhadap oknum dan bila perlu diberhentikan dari jabatannya.
Harapan:
Sebagai seorang muslim harapan kita tentulah, bukan hanya sistem keuangan yang berdasarkan syariah akan tetapi juga sistem ekonomi secara menyeluruh berdasarkan prinsip syariah, dimana zakat ditarik oleh negara, pajak bisa dihapuskan, uang bukan sekedar kertas yang setiap hari nilainya bisa menurun setiap saat.
Dan lebih dari itu bukan hanya ekonomi saja yang sesuai syariah akan tetapi ideologi, politik, sosial, budaya, pendidikan, pertahanan dan keamanan juga berdasarkan prinsip syariah sehingga manusia benar-benar menjadi hamba Allah dan bukan hamba dari kekuatan lainnya. Dan rahmat serta kedamaian menyelimuti alam semesta.
Lampiran
Short Sale: Transaksi yang terjadi di pasar spot maupun future market dengan cara seorang pedagang memperkirakan harga saham perusahaan A akan turun, maka dia memberikan perintah kepada suatu pialang untuk menjual 100 saham A dengan transaksi pinjaman yang akan dibayar pedagang kepada pialang dalam jangka waktu tertentu, maka pialang mencari pembeli dengan harga di hari itu, umpamanya: harga saham A 100 ribu rupiah per-saham di hari itu, maka pialang menjualnya dan uangnya diterima pialang dan dipegang sebagai jaminan. Saat waktu penyelesaian transaksi terjadi ternyata harga saham A turun menjadi 80 ribu rupiah per-saham, maka pedagang tadi membeli 100 saham A di bursa lalu menyerahkannya kepada pialang dan mengambil uang keuntungan selisih harga jual saham awal dengan saham yang diberikannya kepada pialang sekitar 2 juta rupiah.
Pada hakikatnya: pedagang jual (bear) menjual barang yang belum dimilikinya, karena dia memerintahkan pialang menjual saham A yang bisa jadi milik pialang atau milik pedagang lain yang merupakan agunan di tangan pialang dengan cara dipinjamkan kepada pedagang jual. Ini dalah transaksi yang diharamkan. ( lihat. Al Aswâq al mâliyyah al mu'asirah, hal. 743 ).
Option: adalah salah satu cara jual beli instrumen di bursa dimana penyerahan uang yang berarti mendapatkan hak untuk membeli atau menjual instrumen pasar keuangan dalam jangka waktu tertentu dengan harga yang tertera dalam kontrak.
Misalnya: Hari ini harga saham salah satu perusahaan bernilai 100 ribu rupiah, Pak Khalid memperkirakan saham ini akan naik pada masa yang akan datang, maka dia memutuskan melakukan transaksi opsi dengan pak Zaid dengan nilai Rp. 5.000,- sebagai imbalan kesediaan pak Zaid untuk menjual sahamnya yang seharga 100 ribu rupiah kapanpun diminta pak Khalid selama jangka waktu 100 hari. Andai perkiraan pak Khalid benar dan harga saham perusahaan tersebut menjadi 120 ribu rupiah maka pak Khalid mengambil haknya dengan kontrak opsi dan membeli saham dengan harga 100 ribu rupiah pada hari dimana harga saham tersebut 120 ribu rupiah, dari kontrak ini pak Khalid mendapat untung sebanyak Rp. 15.000,- yang merupakan selisih dari dua harga, harga kontrak opsi sebesar Rp. 5.000,- yang telah diberikan sebelumnya kepada pak Zaid.
Jika harga saham tersebut turun menjadi 90 ribu rupiah dapat dipastikan pak Khalid akan membelinya di bursa saham daripada membelinya dari pak Zaid. Dalam kondisi ini pak Khalid telah menderita kerugian sebanyak Rp. 5.000,- uang biaya kontrak opsi.
Transaksi opsi hukumnya haram, karena mengandung gharar (judi) dalam jumlah yang besar. (Muamalat Mashrafiyyah, Dr. Syubaily).
Buy on Margin: pembelian aktiva dengan pembayaran di muka yang disebut margin, sisanya ditutup dengan pinjaman dari bank atau pialang, umumnya pinjaman tersebut berbunga. Hukum transaksi ini diharamkan karena menggunakan riba.
Futures: Transaksi berjangka, adalah: salah satu bentuk cara jual beli instrumen di bursa dimana berlangsungnya pembayaran dan penerimaan instrumen pada masa yang akan datang yang disebut dengan pay-day (waktu pelunasan).
Transaksi ini hukumnya haram karena; Penyerahan barang dan uang tidak tunai. Dan para ulama sepakat mengharamkan jual beli barang dan uang yang tidak tunai
Mudharabah: transaksi penanam dana oleh pemilik dana (shahibul mal) kepada pengelola (mudharib) untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagiana hasil berdasarkan nisbah yang disepakati oleh kedu pihak dan kerugian ditanggung oleh pemilik dana.
Murabahah lil amir bisysyira: transaksi jual-beli barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh kedua pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.
Istishna: transaksi jual-beli barang dengan cara pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
Salam: transaksi jual-beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh.
Tawarruq ghair munazzam: Seseorang butuh uang tunai, lalu dia membeli barang dengan cara kredit, kemudian barang tersebut dijualnya kepada pihak lain yang bukan pihak penjual dengan cara tunai dan dengan harga di bawah harga beli.
Qalbuddayn: transaksi yang digunakan pada kartu kredit syariah bila pemegang kartu terlambat melunasi tagihan dengan cara pihak bank membuat transaksi baru dengan nasabah seperti tawarruq, kemudian uang dari transaksi tawarruq tersebut ditarik oleh bank untuk melunasi hutang awal.
* Mahasiswa S3, Fak. Syariah, Imam Saud University, Riyadh- KSA.
Makalah ini disampaikan pada pengajian KBRI, Riyadh tanggal 31 juli 2009.
Trackback(0)
 |