Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner

Komentar Sahabat

Pluralisme Agama
apa pengertian anda tentang RAHMATALLIL ALAMIN
Dakwah Terbuka
Assalamualaikum.Wr.Wb. Apakah anda ingin mengetah...
Dakwah Terbuka
Apakah anda mengetahui makna dari pada ‘huruf’...
Dakwah Terbuka
Kalau Rasullullah SAW membenarkan 3 kali membaca Q...
Sejarah Singkat Ahma...
22.la vérité, malheureusement, pas uniforme. Voi...
Rukun dan Syarat Sah Jual-Beli (Bag.2) PDF Print E-mail
(2 votes, average: 4.50 out of 5)
Sunday, 10 May 2009 03:37

Serta Beberapa Bentuk Jual Beli Yang Diharamkan Karena Tidak Memenuhi Rukun dan Syarat.

 
Oleh: Erwandi Tarmizi. MA*
 


Beberapa bentuk transaksi di pasar bursa diharamkan karena tidak memenuhi syarat kepemilikan penuh sebelum dijual kembali…

jual beliRukun jual beli selanjutnya:

3. Al Ma'qud Alaihi ( objek transaksi mencakup barang dan uang ).

Ma'qud alaih memiliki beberapa syarat:

A. Barang yang dijual bukan najis dan memiliki manfaat yang dibenarkan syariat, oleh karena itu tidak halal uang hasil penjualan barang-barang sebagai berikut:

i) Bangkai, seperti; kasus yang kita dengar tentang ayam tiren ( ayam mati kemarin), sapi atau kerbau yang tidak disembelih sesuai dengan syariat islam, hewan yang diawetkan dan lain-lain.

Sabda nabi shallallahu alaihi wa sallam:

( إن الله حرم بيع الخمر والميتة والخنزير والأصنام )

Sesungguhnya Allah telah mengharamkan menjual arak, bangkai, babi dan berhala. HR. Bukhari

ii) Rokok, karena rokok menyebabkan kematian sedangkan Allah telah berfirman:

"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (QS. AL Baqarah: 195).

iii) Kaset, VCD musik. Maka uang hasil keuntungan menjual barang ini tidak halal dan tentunya tidak berkah, karena musik telah diharamkan Allah dan rasul-Nya. Sabda nabi:

( ليكونن من أمتي قوم يستحلون ... المعازف )

"Akan ada diantara umatku sekelompok orang yang menghalalkan musik". HR. Bukhari

iv) Menjual pakaian, kain dan hiasan yang bermotifkan manusia atau hewan. Diriwayatkan oleh Bukhari bahwa rasulullah enggan masuk ke rumah yang terdapat di dalamnya gambar makhluk hidup dan beliau juga bersabda," malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalmnya terdapat gambar makhluk hidup".

v) Menjual benda najis, seperti; menjual ikan lele ternak yang diberi pakan bangkai. Maka uang hasil penjualannya haram. Akan tetapi bila lele tersebut diberi pakan yang halal selama 3 hari sebelum dijual maka penjualannya sah dan keuntungannya halal. Karena nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang memakan daging hewan yang pakannya berasal dari najis. HR. Abu Daud. Dan diriwayatkan dari Ibnu Umar," kecuali sebelumnya diberi pakan yang suci selama ... 3 hari jika hewan tersebut adalah ayam".

B. Barang yang dijual harus barang yang telah dimilikinya. Dan kepemilikan sebuah barang dari hasil pembelian sebuah barang menjadi sempurna dengan terjadinya transaksi dan serah-terima ( qabd ).

Maka tidak halal seorang pedagang yang menerima uang dari pembeli yang ingin membeli barang dari tokonya dengan harga yang telah disepakati kemudian sipenjual pergi ke toko lain untuk membeli barang tersebut dan diserahkannya kepada pembeli.

Begitu juga diharamkan seorang calo yang menawar sebidang tanah milik orang lain, kemudian dia jual dengan harga yang ditentukannya sendiri kepada pihak ketiga, karena barang tersebut belum dimilikinya.

Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam, dia bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang seseorang yang datang ke tokonya untuk membeli suatu barang, kebetulan barang tersebut sedang tidak ada di tokonya, kemudian dia mengambil uang orang tersebut dan membeli barang yang diinginkan dari toko lain, maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab," jangan engkau jual barang yang tidak engkau miliki!" HR. Abu Daud.

Agar jual-beli di atas sah bisa dengan cara; sipenjual pergi terlebih dahulu ke toko lain untuk membeli barang yang diinginkan tanpa mengambil uang pembeli terlebih dahulu kemudian menjualnya ke sipembeli pertama.

Untuk calo, dia hanya boleh mengambil persen dari salah satu pihak saja dan tidak boleh menentukan harga jual tanpa seizin pemilik barang jika dia akan mengambil persen dari penjual atau sebaliknya.

Juga tidak halal membeli motor curian yang kita tahu itu adalah barang curian, karena motor itu bukan milik sipencuri.

Dan haram hukumnya menjual barang yang telah dibeli namun belum terjadi serah-terima barang.

Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam, ia berkata," aku bertanya kepada rasulullah, jual-beli apakah yang diharamkan dan yang dihalalkan? Beliau bersabda," hai keponakanku! Bila engkau membeli barang jangan dijual sebelum terjadi serah terima". HR. Ahmad.

Maka beberapa bentuk transaksi di pasar bursa diharamkan karena tidak memenuhi syarat kepemilikan penuh ( qabd: telah berpindah tangan ) sebuah barang sebelum dijual, diantaranya:

Transaksi yang terjadi di pasar spot maupun future market dengan cara seorang pedagang memperkirakan harga saham perusahaan A akan turun, maka dia memberikan perintah kepada suatu pialang untuk menjual 100 saham A dengan transaksi pinjaman yang akan dibayar pedagang kepada pialang dalam jangka waktu tertentu, maka pialang mencari pembeli dengan harga di hari itu, umpamanya: harga saham A 100 ribu rupiah per-saham di hari itu, maka pialang menjualnya dan uangnya diterima pialang dan dipegang sebagai jaminan. Saat waktu penyelesaian transaksi terjadi ternyata harga saham A turun menjadi 80 ribu rupiah per-saham, maka pedagang tadi membeli 100 saham A di bursa lalu menyerahkannya kepada pialang dan mengambil uang keuntungan selisih harga jual saham awal dengan saham yang diberikannya kepada pialang sekitar 2 juta rupiah.

Pada hakikatnya: pedagang jual (bear) menjual barang yang belum dimilikinya, karena dia memerintahkan pialang menjual saham A yang bisa jadi milik pialang atau milik pedagang lain yang merupakan agunan di tangan pialang dengan cara dipinjamkan kepada pedagang jual. Ini dalah transaksi yang diharamkan. ( lihat. Al Aswâq al mâliyyah al mu'asirah, hal. 743 ).

C. Barang yang dijual bisa diserahkan kepada sipembeli, maka tidak sah menjual mobil miliknya yang dicuri oleh orang lain dan belum kembali. Karena nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang jual beli yang mengandung unsur gharar (penipuan). (HR. Muslim)
D. Barang yang dibeli serta harga harus diketahui oleh sipembeli dan sipenjual.

Barang bisa diketahui dengan cara melihat fisiknya atau mendengar penjelasan dari si penjual, kecuali untuk barang yang bila dibuka bungkusnya akan menjadi rusak seperti; telur, kelapa, semangka dan lain-lain. Maka sah jual beli tanpa melihat isinya dan sipembeli tidak berhak mengembalikan barang yang dibelinya andai didapati isi rusak kecuali dia mensyaratkan di saat akad jual-beli akan mengembalikan barang tersebut andai isinya rusak atau sipenjual bermaksud menipu sipembeli dengan cara membuka sebuah semangka yang bagus dan memajangnya sebagai contoh padahal dia tahu bahwa sebagian besar semangka yang dimilikinya bukan dari jenis contoh yang dipajang. Maka ini termasuk jual-beli gharar (penipuan) yang diharamkan syariat.

Harga bisa diketahui dengan cara menanyakan langsung kepada sipenjual atau dengan melihat harga yang tertera pada barang, kecuali bila harga yang ditulis pada barang tersebut direkayasa dan bukan harga sesungguhnya, ini juga termasuk jual-beli gharar (penipuan) .

Dengan ini berakhirlah rukun serta syarat sah jual-beli yang bila terpenuhi niscaya akad menjadi sah bila tidak melanggar kaidah-kaidah yang lain yang dinamakan dengan mawâni' yang akan kita bahas selanjutnya, Insya Allah.

* Mahasiswa S3, Fak. Shariah, Imam Saud University, Riyadh- KSA.



Tambahkan artikel ini pada website Social Bookmarking favorit anda
Reddit! Del.icio.us! Mixx! Free and Open Source Software News Google! Live! Facebook! StumbleUpon! Yahoo! Free Joomla PHP extensions, software, information and tutorials.
Trackback(0)
Komentar (1)add comment
0
Abdul Rahman Osman: kesan syarat suci jual beli baja organik (tahi binatang)
tolong jelaskan ustaz tentang perkara diatas
1

June 11, 2009
Vote: +0

Tulis komentar.
kecilkan | besarkan

busy
Last Updated ( Sunday, 10 May 2009 04:20 )