|
Aisyah radhiyallahu 'anha berkata, "Allah tidak menganggap sempurna haji atau umrah seseorang yang tidak thawaf (sa'i) antara Shafa dan Marwah!
K ita percaya bahwa haji merupakan salah satu rukun Islam dan suatu kewajiban yang diwajibkan Allah atas mereka yang mampu melaksanakannya. Haji diwajibkan satu kali sela-ma hidup, adapun selebihnya adalah sunnah. Syarat wajibnya adalah: Islam, baligh, berakal dan mampu. Rukun-rukunnya adalah: Ihram, thawaf, sa'i dan wuquf di Arafah.
Dalil yang menunjukkan wajibnya haji atas mereka yang mampu melaksanakannya adalah sebagaimana kesepakatan kaum muslimin berdasarkan firman Allah Ta'ala,
{وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً
وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ }
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang-siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (Ali Imran: 97).
Inilah ayat yang mewajibkan haji, barangsiapa yang mengingkari kewajiban ini, maka sesungguhnya Allah tidak membutuhkannya.
Dalil yang menunjukkan bahwa haji merupakan salah satu rukun Islam dan salah satu pondasi utamanya adalah sabda Nabi - Shalallahu 'Alaihi Wasallam - ,
بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ
اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ وَحَجِّ الْبَيْتِ.
"Islam didirikan di atas lima (dasar): Persaksian bahwa tiada sesembahan yang haq selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah; mendirikan shalat; membayar zakat; puasa Ramadhan dan melaksanakan haji di Baitullah." (Muttafaq 'Alaih). Dikutip dari buku : Untuk Setiap Muslim
Sabda Nabi - Shalallahu 'Alaihi Wasallam - menjelaskan tentang pahala haji mabrur,
مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَمَا وَلَدَتْهُ أُمُّهُ.
"Barangsiapa melaksanakan haji dan ia tidak mengucapkan perkataan buruk dan tidak juga berbuat fasik, maka ia kembali sebagaimana baru dilahirkan ibunya." (Diriwayatkan oleh Muslim).
Nabi - Shalallahu 'Alaihi Wasallam - bersabda,
اَلْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُوْرُ
لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ.
"Umrah ke umrah merupakan penebus dosa di antara keduanya, dan haji yang mabur tidak ada pahalanya kecuali surga." (Muttafaq 'Alaih).
Dalil yang menunjukkan bahwa haji diwajibkan satu kali seumur hidup adalah hadits Abu Hurairah - Radiyallahu 'Anhu - , ia berkata, "Ra-sulullah - Shalallahu 'Alaihi Wasallam - berkhutbah di hadapan kami, "Wahai manusia, Allah telah mewajibkan haji atas kalian maka berhajilah." Seorang laki-laki bertanya, "Apakah setiap tahun wahai Rasulullah?" beliau terdiam sampai orang itu mengulangi pertanyaannya tiga kali, lalu Rasulullah - Shalallahu 'Alaihi wa Aalihi Wasallam - bersabda, "Seandainya aku katakan ya, tentu itu diwajibkan demikian, namun kalian tidak akan mampu." Kemudian beliau berkata, "Biarkan aku pada apa yang aku tinggalkan pada kalian. Sesung-guhnya telah binasa orang-orang sebelum kalian karena banyaknya pertanyaan mereka dan penyelisihan mereka terhadap nabi-nabi mereka. Jika aku perintahkan sesuatu pada kalian maka kerjakanlah semampu kalian, dan jika aku melarang sesuatu pada kalian maka tinggalkanlah itu." (Diriwayatkan oleh Muslim).
Dalil yang menunjukkan bahwa wuquf di Arafah merupa-kan salah satu rukun haji adalah sabda Nabi - Shalallahu 'Alaihi Wasallam , "Haji adalah (wuquf) di Arafah." (Diriwayatkan oleh Abu Daud, At-Tirmidzi dan An-Nasa'i).
Kemudian tentang bertolak dari Arafah menuju Muzdalifah diisyaratkan oleh firman Allah Subhanahu Wata'ala ,
ثُمَّ أَفِيضُواْ مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ النَّاسُ وَاسْتَغْفِرُواْ اللّهَ
إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
"Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak ('Arafah)." (Al-Baqarah: 199).
Urwah mengatakan, "Pada masa jahiliyah, orang-orang berthawaf dengan telanjang kecuali al-hams (yakni Quraisy dan keturunannya). Al-Hams biasa memberi jasa kepada orang-orang, yaitu di mana laki-laki memberikan pakaian sesama laki-laki untuk dikenakan saat thawaf dan wanita memberikan pakaian kepada sesama wanita untuk dikenakan saat thawaf. Adapun yang tidak diberi pakaian oleh Al-Hams maka melaksanakan thawaf (mengelilingi ka'bah) dengan telanjang. Biasanya manusia berbondong-bondong bertolak dari Arafah, dan Al-Hams justru bertolak dari muzdalifah." Selanjutnya Urwah mengatakan, "Ayahnya memberitahuku dari Aisyah - Radiyallahu 'Anha - , bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Al-Hams ("Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak ('Arafah)." (Al-Baqarah: 199). Mereka bertolak secara berbondong-bondong dari muzdalifah terus menuju Arafah." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari).
Tentang thawaf ifadhah diisyaratkan oleh firman Allah Subhanahu Wata'ala :
{ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ}
"Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka dan hendaklah mereka melakukan Thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)." (Al-Haj: 29).
Dalil yang menunjukkan diwajibkannya sa'i dari bukit Shafa ke bukit Marwah adalah firman Allah Subhanahu Wata'ala :
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَآئِرِ اللّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ
فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
"Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebagian dari syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber'umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i di antara keduanya." (Al-Baqarah: 158).
Hadits Hisyam bin Urwah, dari ayahnya dari Aisyah, ia berkata, "Aku katakan kepadanya (kepada Aisyah), "Sungguh aku mengira bahwa seandainya seseorang tidak thawaf (sa'i) antara Shafa dan Marwah, itu tidak mengapa atasnya." Aisyah bertanya, "Mengapa?" Ia menjawab, "Karena Allah Ta'ala telah berfirman, "Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebagian dari syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber'umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i di antara keduanya." Aisyah berkata, "Allah tidak menganggap sempurna haji atau umrah seseorang yang tidak thawaf (sa'i) antara Shafa dan Marwah! Jika masalahnya seperti yang engkau katakan, tentulah (maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i di antara keduanya), tahukah engkau, tentang apa hal ini? Hal ini adalah karena kaum Anshar dahulu semasa jahiliyah memuja dua berhala di pinggir laut yang dikenal dengan sebutan isaf dan na'ilah, kemudian mereka melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah lalu bercukur. Ketika Islam datang, mereka tidak suka melakukan sa'i antara keduanya karena dahulu mereka biasa melakukan itu pada masa jahiliyah, lalu Allah Subhanahu Wata'ala menurunkan ayat (Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebagian dari syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber'umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i di antara keduanya), maka mereka pun sa'i." (Diriwayatkan oleh Muslim).
Sumber : Buku Untuk Setiap Muslim hal : 282-285 |