Artikel Lain
| Presiden Wanita Dalam Perspektif Islam |
|
|
|
| Friday, 08 May 2009 21:39 |
|
Oleh: Salahuddin Guntung, Lc*
A mbisi terhadap jabatan dan kekuasaan tidak hanya terjadi di kalangan umat Islam, hal itu juga ada bahkan lebih seru di kalangan orang-orang kafir, sampai mereka menghalalkan segala cara untuk meraihnya. Dalam sejarah tercatat orang-orang yang rela membunuh saudaranya dan mengkudeta ayahnya untuk merebut kekuasaan. Bagi mereka kepemimpinan adalah hak asasi setiap individu, pria dan wanita memiliki hak yang sama untuk menjadi pemimpin sebuah negara.
Berbarengan dengan isu gender dan emansipasi wanita, beberapa pendukung gender berusaha untuk menggugat kembali apa yang telah baku dalam Islam, dengan memaksakan keumuman ayat-ayat tertentu dari Al-qur'an yang berbicara tentang kepemimpinan sebagai dalil bolehnya wanita menjadi pemimpin suatu negara, seperti firman Allah dalam surat an-Nur: 55, surat al-Haj: 41, dan surat at-Taubah:71. Mereka mengatakan bahwa Allah menjanjikan khilafah (kepemimpinan) kepada orang beriman di atas permukaan bumi ini dengan syarat iman dan amal shaleh, menegakkan shalat, menunaikan zakat, amar ma'ruf dan munkar, sementara hal tersebut berlaku untuk pria dan wanita, tidak ada bedanya. Mereka mengatakan bahwa hal ini menujukkan bahwa wanita memiliki hak yang sama dengan laki-laki untuk menjadi pemimpin negara ataupun khalifah. Pada hal ayat-ayat tersebut bukan dalam konteks pembahasan tentang syarat-syarat dan sifat-sifat pemimpin, ia hanya dalam konsteks asas musyawarah dalam hukum islam dan bahwa setiap individu memiliki peran yang sama dalam mendukung terciptanya kepemimpinan islam sesuai dengan kodrat dan kemampuannya masing-masing. Keumuman ayat tersebut dalam konteks kepemimpinan dengan ungkapan jamak yang mencakup pria dan wanita hanya dapat diterima seandainya tidak ada nash yang mengkhususkan kepemimpinan hanya di tangan pria saja, sementara dalil-dalil tentang larangan menjadikan wanita sebagai pemimpin sangat banyak [i]. Tatkala Rasulullah mendengar informasi pengangkatan Buran putri Syairawaih sebagai raja persia, setelah ayahnya Syairawih berhasil membunuh saudara-saudaranya dan mengkudeta ayahnya. Rasulullah berkomentar dan memberi pernyataan yang sekaligus menjadi dasar hukum di dalam Islam tentang larangan mengangkat seorang wanita sebagai kepala negara. لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً "Tidak akan beruntung suatu bangsa manakala menyerahkan urusan (kepemimpinan) nya kepada seorang wanita" [ii]. Hadits inilah yang menjadi salah satu dasar hukum tentang tidak bolehnya memilih dan menetapkan wanita sebagai kepala negara, karena Rasulullah menafikan kesuksesan kepemimpinan wanita secara mutlak yang berimplikasi pada terjadinya kemudharatan yang seharusnya dijauhkan dari masyarakat. Para ulama juga telah sepakat (Ijma') bahwa wanita tidak boleh diangkat sebagai kepala negara. Itulah sebabnya sehingga sepanjang sejarah Islam masa lalu tidak pernah seorang wanita dipilih menjadi presiden dan pemimpin negara. Kalau untuk memimpin laki-laki dalam shalat saja wanita tidak diperbolehkan, sedang ia hanya imamah shugra (kepemimpinan kecil) yang hanya merupakan kepemimpinan ibadah dan agama yang bersifat terbatas, maka kepemimpinan umum wanita dalam urusan agama dan urusan dunia lebih tidak boleh lagi [iii] . Jangankan memimpin dan mengurus kepentingan orang banyak, mengurus dan menentukan hak pribadinya saja tidak berlaku secara mutlak, ia ditentukan oleh wali ataupun suaminya, ia tidak dapat menikahkan dirinya sendiri, tetapi yang menikahkannya adalah walinya, ia tidak bebas meninggalkan rumahnya, dan bebas beribadah nafilah seperti puasa kecuali atas izin suaminya. Semua itu menunjukkan bahwa wanita tidak berhak untuk dipilih sebagai pemimpin publik yang mengendalikan sebuah negara, dan masyakat pun dilarang memilih dan menunjuknya jika ingin memperoleh kesuksesan dan kesejahteraan. Demikianlah pendapat ulama klasik dan kontemporer, mereka sepakat atas haramnya memilih dan menetapkan wanita sebagai pemimpin negara. Tidak ada di antara mereka yang membolehkannya kecuali firqah syabibiyah dari kalangan khawarij [iv]. Tetapi beberapa pemikir Islam saat ini mencoba untuk menggugat kembali apa yang telah disepakati para ulama empat Madzhab dengan mencoba mengkait-kaitkan dengan sejarah, menggunakan pendekatan sejarah dan mengabaikan kaidah dan ushul fiqh yang seharusnya dijadikan sebagai pendekatan hukum. Ada beberapa kasus yang dijadikan dalil bagi kebebasan wanita memangku jabatan publik (baca : Presiden) diantaranya kisah ratu Balqis dalam al-Quran, keterlibatan Ummul Mu'minin Aisyah radiyallahu anha dalam Perang Jamal, dan beberapa kisah sejarah yang lain.
Menurut mereka argumentasi yang paling jelas dan kuat tentang bolehnya wanita menjadi presiden adalah keterangan al-Quran tentang kerajaan ratu Balqis di negeri Saba' (Yaman sekarang). Dia seorang ratu yang cerdas, bijaksana dan selalu berkonsultasi dengan bawahannya dalam mengambil keputusan. Hal ini menunjukkan bahwa di kalangan wanitapun ada yang sanggup menjadi pemimpin negara. Allah pun tidak mencelanya dan mencela masyakatnya atas kepemimpinan tersebut. TANGGAPAN Kepemimpinan Ratu Saba' sekalipun disebutkan oleh Allah dalam al-Qur'an sama sekali tidak dapat dijadikan dalil atas diperbolehkannya wanita menjadi presiden karena beberapa alasan : Pertama: Nabi Sulaiman alaihissalam yang sezaman dengan Ratu Saba' tidak merestui kepemimpinannya, dan tidak menerima hadiahnya, bahkan beliau mengancamnya jika ia tidak tunduk kepada hukum dan syariat Allah dan menjadi pengikut beliau. Kedua: Seandainya pun Nabi Sulaiman alaihissalam merestui kepemimpinannya dan sejalan dengan syari'atnya, maka tetap tidak dapat dijadikan sebagai dalil karena syari'at tersebut bertentangan dengan syari'at Rasulullah alaihissalam, sedang syar'u man qablana hanya dapat diadopsi jika tidak bertentangan dengan syari'at beliau. Sementara syari'at Rasulullah telah melarang hal tersebut [v]. Ketiga: Seandainya kaidah "syar'u man qablana syar'un lana ma lam yunsakh" (syari'at umat terdahulu menjadi syariat bagi kita selama tidak ada penghapusan dalam syariat kita) ingin diterapkan dalam hal ini. Kaedah inipun tetap tidak berlaku, sebab kaum Saba' adalah kaum Majusi, penyembah Matahari sehingga tidak dapat diadopsi menjadi syariat kita dengan kesepakatan semua ahli Ushul Fiqh [vi]. Keterlibatan Ummul mu'minin Aisyah radhiyyallahu anha dalam Perang Jamal yang diklaim sebagai panglima pasukan, juga dijadikan sebagai dalil bolehnya wanita memimpin publik. Pada hal justru kasus tersebut menunjukkan ketidak-bolehan wanita menjadi pemimpin, dengan beberapa alasan: Pertama: Keterlibatan Aisyah radhiyallahu anha dalam perang tersebut sama sekali bukan untuk mencari kekuasaan dan menuntut khilafah, beliau datang bukan untuk berperang dan memimpin pasukan. Tujuan beliau hanya untuk mendamaikan dua pihak yang bertikai, yaitu Ali dan Mu'awiyah, dengan harapan apabila dua kubu yang terlibat konflik tersebut melihat beliau sebagai ummul mu'minin, akan sadar dan berdamai kembali seperti semula. Apa yang dilakukan beliau hanya sebatas Hisbah dapat dilakukan oleh setiap muslim ataupun muslimah. Kedua: Aisyah radhiyallahu anha sama sekali tidak pernah memimpin pasukan jamal, beliau hanya ikut serta dalam rombongan tersebut dibawah kepemimpinan Zubair bin Awwam atau Talhah bin Ubaidillah yang digelari oleh mereka sebagai amir, beliau tidak memerintah ataupun melarang pasukannya, bahkan tidak mengetahui siapa yang mengendalikan ontanya dan melindunginya saat peperangan terjadi [vii]. Ketiga: Aisyah radhiyallahu anha sendiri merasa bersalah di tengah perjalanannya menuju peristiwa jamal. Dalam riwayat Imam Ahmad disebutkan bahwa: Ketika Aisyah radhillahu anha mendengarkan gonggongan anjing di perairan Hauab. beliau berkata, "sepertinya aku harus kembali pulang". Lalu beliau berkata, "Rasulullah pernah berkata kepada kami: "siapa diantara kamu (istri-istriku) yang akan mendengar gonggongan anjing-anjing di Hauab, di kanan kirinya akan banyak korban yang terbunuh, tetapi dia selamat setelah hampir (tidak selamat)" [viii]. Dalam riwayat ini tampak jelas penyesalan beliau sehingga bermaksud kembali di tengah perjalanannya. Beliau juga pernah menyampaikan penyesalannya kepada Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu, beliau berkata: Hai Abu Abdirrahman! apa yang menghalangimu untuk mencegah kepergianku (ke Perang Jamal)? Ibnu Umar menjawab: aku melihat ada seorang laki-laki (yaitu Abdullah bin Zubair) yang betul-betul menguasaimu [ix]. Dan dalam cacatan sejarah diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu anha selalu menangis, jika membaca firman Allah: وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ hingga membasahi kerudungnya [x]. Beliau telah berijtihad dalam masalah tersebut dengan ijtihad yang keliru, namun tetap berhak mendapat satu pahala atas ijtihadnya dan memperoleh ampunan atas kekeliruan ijtihadnya [xi]. Dengan demikian, semestinya keikutsertaan Aisyah radhiyallahu anha dalam perang jamal menjadi dalil ketidak bolehan wanita memangku jabatan publik dan memimpin suatu negara. Apalagi pelaku sejarahnya telah mengakui dan menyesali kekeliruan ijtihadnya. KESIMPULAN Berdasarkan sabda Rasulullah yang artinya: "Tidak akan beruntung suatu bangsa manakala menyerahkan urusan (kepemimpinan) nya kepada seorang wanita", Ijma' para Ulama dan Qiyas dapat disimpulkan bahwa wanita tidak boleh dipilih sebagai kepala negara, baik dalam sistem demokrasi maupun dalam bentuk kerajaan. Kisah kerajaan ratu Balqis, tidak dapat dijadikan alasan pembolehan, karena kepemimpinan ratu Balqis kepemimpinan orang-orang kafir Majusi, atau ia merupakan syari'at man qablana yang bertentangan dengan syari'at Islam. begitu juga keterlibatan Ummu Mu'minin Aisyah Radiyallahu Anha dalam perang jamal, hanya merupakan ijtihad pribadi beliau yang bertentangan dengan nas-nas yang mengharamkan wanita menjadi pemimpin publik. * Mahasiswa Pasca Sarjana, Jurusan Aqidah, King Saud University, Riyadh. [i] ) Hafiz Muhammad anwar, Wilayatul Mar'ah fil Fiq al-Islamiy: 141-142. [ii]) Al-Bukhari, Kitabul Maghazi bab Kitabi Nabi r ila Kisra wa Qaishar no. 4425, Kitabul Fitan no. 7099. [iii] ) Fahd bin shaleh bin Abdul Azizi al-Ajlan, Ahkam al-Intikhabat fil fiqh al-Islamiy: 117-119. [iv] ) Abd.Qohir bin Thohir al-Baghdadi, al-Farqu bainal firoq hal : 109. [v] ) Fahd bin shaleh bin Abdul Azizi al-Ajlan, Ahkam al-Intikhabat fil fiqh al-Islamiy: 120. [vi] ) Al-Imam Abu Hayyan dalam kitabnya Bahru al-Muhith: 7/64 berkata :Redaksi seorang wanita yang memerintah mereka tidak menunjukkan pada kebolehan wanita menjadi raja. Karena kisah tersebut berkenaan dengan kaumnya Balqis. Sedangkan mereka adalah orang-orang kafir. Sehingga tidak ada hujjah dalam hal tersebut. [vii] ) Fahd bin shaleh bin Abdul Azizi al-Ajlan, Ahkam al-Intikhabat fil fiqh al-Islamiy: 148-149, Hafiz Muhammad anwar, Wilayatul Mar'ah fil Fiq al-Islamiy: 146-148. [viii] ) Imam Ahmad bin Hanbal, al-Musnad, no: 24254. [ix] ) Azzaylai, Nasb al-Rayah fi Takhriji Ahaditsi al-Hidayah:4/91. [x]) Al-Suyuthi, Al-Durr al-Mantsur: 6/600, tafsir ayat 34 surat al-Ahzab. [xi] ) Hafiz Muhammad anwar, Wilayatul Mar'ah fil Fiq al-Islamiy: 148.
Tandai favorit
Bookmark
Email ini
Hits: 1802 Trackback(0)
Komentar (1)
![]()
Bagaimana dengan pencalonan seorang wanita menjadi Dekan di Fakultas?? ketika saya tanya kepada tim sukses sang calon dekan yg beberapa diantara mereka adalah orang ber ilmu di sebuah partai islam terbesar di indo, "mengapa mengusung perempuan menjadi calon dekan? bukankah ada ada aturan dalam islam?, Jawab mereka "yg tidak boleh kan memilih pemimpin wanita untuk menjadi pemimpin sebuah negara,menjadi Dekan Fakultas bukanlah mengurus negara"...
1
May 11, 2009
Vote: +0 Tulis komentar.
|
| Last Updated ( Friday, 08 May 2009 22:35 ) |







Kajian 














