|
Dan kalau umat Islam Indonesia tidak menggunakan hak pilihnya memilih orang-orang yang saleh tentulah orang-orang yang bejat (sekuleris, liberalis, nasionalis dan isme-isme thagut lainnya) yang akan mengangkangi umat dan menginjak-injak akidahnya. 
P emilihan umum para wakil rakyat hanya tinggal menghitung hari, namun simpang-siurnya sikap umat Indonesia untuk menghadapinya sangat menyedihkan. Banyak di antara mereka yang akan memilih golput dengan alasan politis ataupun ideologis sekalipun MUI telah mengeluarkan fatwa haram golput. Alasan politis, mereka mengangggap bahwa tidak ada ca-leg yang dapat mewakili aspirasi mereka dalam upaya mensejahterakan kehidupan umat islam Indonesia, seperti ungkapan pekerja kasar," siapapun yang saya pilih, toh .. nasib saya tidak akan berubah, gaji tidak naik dan kesengsaraan sayapun tidak akan berlalu". Argumen ini terkesan egois, karena yang dipentingkannya adalah diri sendiri. Andai yang terpilih disebabkan oleh suara yang anda berikan adalah seorang anggota legislatif atau pemimpin yang benar-benar takwa kepada Allah, mungkin memang gaji anda tidak akan naik secara drastis tetapi kebijakan-kebijakan yang akan diambil lebih menguntungkan umat islam Indonesia, dengan demikian anda telah ikut andil memperbaiki kehidupan umat dan ini adalah sebuah amal salih. Alasan ideologis, mereka merujuk fatwa ulama yang mengharamkan Pemilu, disebabkan beberapa faktor ; - Pemilu merupakan perwujudan dari demokrasi dan demokrasi bukanlah sistem islami (thagut), dengan demikian ikut pemilu berarti mengakui sistem thagut dan ini termasuk dalam hal yang menafikan keimanan.
- Nabi Muhammad pernah ditawari pemuka Quraisy untuk menjadi pemimpin mereka dengan imbalan berhenti berdakwah, akan tetapi beliau menolaknya karena sistem yang berlaku adalah sistem thagut.
- Sejarah mencatat bahwa Najasy raja Ethopia tidak mengumumkan keislamannya kepada rakyatnya, padahal dia telah berada di tampuk kepemimpinan apatah lagi para calon yang baru akan dipilih, perubahan apa yang bisa dilakukan dalam sebuah sistem thagut? Begitu juga Heraklius kaisar Romawi saat mengajak para pembesar imperium memeluk islam maka semua yang hadir berhamburan ke arah pintu, lalu dia urung memeluk islam.
- Kerugian yang diderita umat islam di beberapa Negara disebabkan Pemilu lebih besar dibandingkan keuntungan yang mereka tuai, sebagai contoh: di Al Jazair saat FIS (partai islam) menang telak dalam Pemilu th. 1990 M malah berakibat partai tersebut dilarang oleh pemerintahan yang berkuasa dan para dai ditangkap, diburu serta dibunuh dan aktifitas keislamanpun dianggap merong-rong kedaulatan negara.
Bukannya lancang mengkritisi fatwa ulama di atas, akan tetapi sekedar mengingatkan bahwa selain yang mengharamkan juga sangat banyak para ulama yang menganjurkan umat islam untuk ikut Pemilu dan menduduki posisi strategis demi kepentingan umat islam di negara berlangsungnya Pemilu … lalu bagaimana mereka menyikapi argumen-argumen yang mengharamkan di atas? - Pemilu memang perwujudan dari sistem demokrasi (thagut) , akan tetapi ikut dalam pemilu bukan berarti harus mengakui bahwa sistem demokrasi lebih baik dari pada sistem Islami. Karena pengakuan tergantung kepada niat, inilah yang diungkapkan oleh Syekh Ibnu Baz saat ditanya tentang hukum ikut Pemilu (menjadi caleg), "Hal itu tergantung niatnya, jika niatnya untuk menegakkan kebenaran maka hal itu dibolehkan".
- Penolakan Nabi Muhammad untuk dinobatkan menjadi pemimpin Quraisy tidak mengindikasikan bahwa Pemilu hukumnya haram, karena para ulama Ushul fiqh menjelaskan bahwa fi'il Nabi bukanlah argumen yang tegas disebabkan memiliki indikasi lain. Bisa jadi, Nabi tidak mau dinobatkan karena yang akan menjadi mayoritas rakyatnya adalah orang kafir dan dengan imbalan dia harus meninggalkan Islam. Hal ini berbeda dengan kenyataan di alam Indonesia, karena Pemilu adalah memilih orang yang akan memimpin mayoritas rakyatnya umat Islam dan para pemimpin yang terpilihpun tidak disyaratkan harus murtad, bahkan sebaliknya, di beberapa daerah banyak pemimpin yang telah mulai menerapkan beberapa syariat Islam seperti, Aceh dan lain-lain. Dan bahkan negara sendiripun telah mensahkan undang-undang perbankan Islam.
- Argumen ini tidak jauh beda dengan sebelumnya dan bahkan lebih lemah, kalau saja fi'il Nabi bukanlah dalil yang tegas apatah lagi perbuatan shahabat (Najasy).
- Kerugian yang diderita umat Islam di negara lain tidak bisa digeneralisasi, inilah yang dimaksud oleh kaidah "laa yunkaru taghayyurul ahkaam bi taghayyurul azmaan" (hukum berubah dengan berubahnya situasi dan kondisi). Situasi dan kondisi Al Jazair tahun 1990 M sangat berbeda dengan situasi dan kondisi Indonesia tahun 2009 M. Di Indonesia mulai timbul kesadaran umat untuk memilih pemimpin yang berpihak kepada Islam, dalam beberapa pemilihan kepala daerah yang telah diselenggarakan banyak pemimpin yang berpihak kepada Islam meraih kemenangan yang berakibat lebih leluasanya umat Islam setempat melaksanakan ubudiyyahnya kepada Allah karena gubernur/walikota-nya sangat tanggap terhadap hal tersebut.
Di sisi lain, para ulama yang menganjurkan umat Islam ikut Pemilu atau menjadi caleg berdalil dengan firman Allah artinya: "Berkata Yusuf: "Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan" (QS. Yusuf: 55). Dalam ayat di atas dijelaskan bahwa Nabi Yusuf mengajukan diri untuk menjadi menteri dalam pemerintahan raja Mesir yang menganut sistem thagut. Dengan demikian memilih anggota legislatif/pemimpin yang memperjuangkan kepentingan umat sangat dianjurkan. Dan kalau umat Islam Indonesia tidak menggunakan hak pilihnya memilih orang-orang yang saleh tentulah orang-orang yang bejat (sekuleris, liberalis, nasionalis dan isme-isme thagut lainnya) yang akan mengangkangi umat dan menginjak-injak akidahnya.
Dengan demikian, pemilu sangat berarti bagi umat Islam Indonesia untuk memperbaiki masa depan mereka menyempurnakan ubudiyyah kepada Allah, maka jangan sampai salah pilih dengan memberikan suara anda untuk orang-orang yang merusak dunia dan akhirat umat! Semoga Allah menyelamatkan umat Islam dari makar orang-orang yang benci kepada Allah dan rasul-Nya. * Mahasiswa S3, Fak. Shariah, Imam Saud University, Riyadh- KSA. Maraji': - Madarikun Nazhar - Fiqhus Syuraa - Shina'atul Fatwa - Fatwa Lajnah Daimah - Mu'awwiqhat Tadhbiq Syariah Islamiyah.
Trackback(0)
 |