|
Oleh : Abdurrahman Wahid*
Di negeri yang tidak menerapkan hukum Allah jiwa seorang manusia sangatlah murah, seseorang yang tidak menyukai rivalnya begitu mudah membayar orang lain untuk menghabisi nyawanya. Tidakkah pernah mereka berfikir sekalipun terbebas dari hukuman manusia akan tetapi mereka tidak akan bisa lari dari hukuman Sang Pencipta Manusia … berikut ini hukuman yang telah ditetapkan-Nya…
I slam datang untuk mengangkat derajat umat manusia ke tempat yang tinggi setelah begitu terpuruk pada masa jahiliyah. Islam sangat menghormati jiwa manusia dengan banyak memberikan perhatian terhadapnya.
Salah satu dari Maqasid Asy-syariah adalah menjaga lima hal yang prinsip bagi manusia (Adh-dharuriyyah al-Khams), yaitu menjaga agama, jiwa atau nyawa, harta benda, akal pikiran dan keturunan. Oleh karena itu Allah memberikan aturan dan hukuman bagi yang tidak menjaga kelima hal tersebut.
Dalam Islam, kejahatan adalah perbuatan tercela (alqubh), yaitu perbuatan apa saja yang dicela oleh As-Syari' (Allah), bukan berdasarkan ukuran akal dan hawa nafsu manusia. Syariat telah menetapkan perbuatan tercela sebagai dosa (dzunub) yang harus dikenai sanksi ('uqubat). Dan termasuk salah satu kejahatan adalah menghilangkan nyawa orang lain.
Oleh karena itu Islam menganggap bahwa membunuh satu jiwa manusia sama dengan membunuh manusia seluruhnya, firman Allah., "Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.." (QS. Al Maidah : 32)
Dalam ayat lain Allah memberikan balasan yang sangat pedih di akhirat : " Dan Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya". (QS An-Nisa'a : 93).
Masyarakat Jahiliyah memperlakukan para pembunuh bukan saja dengan membunuhnya, tetapi menuntut keadilan melebihi keadilan itu sendiri. Sehingga, si pembunuh bukan saja dibunuh, melainkan suku-suku kuat boleh jadi membunuh orang lain sebagai hukuman atas pembunuhan seseorang. Atau, paling tidak, membunuh seorang lelaki merdeka sebagai imbalan atas pembunuhan yang dilakukan seorang wanita atau hamba sahaya. Dalam konteks ini, turun ayat-ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan hukuman mati, yaitu barang siapa yang membunuh manusia atau mencederai anggota tubuh, maka wajib di jatuhkan hukuman qisas [1] atau diyat [2] kepadanya,. antara lain firman-Nya :
" Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diyat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih ". (QS Albaqarah ; 178)
Kejahatan yang menyebabkan si pembunuhnya harus dibunuh lagi adalah pembunuhan yang menghilangkan jiwa manusia secara sengaja, sebagaimana hadits Rasulullah,"Pembunuhan yang disengaja (pelakunya) wajib dilakukan qishash kecuali kalau wali korban pembunuhan memaafkan." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
Adapun untuk diberlakukannya Qisas terdapat beberapa syarat, yaitu:
- Pelaku seorang mukalaf, yaitu sudah cukup umur dan berakal.
- Pembunuhan itu dilakukan dengan sengaja.
- Unsur kesengajaan dalam pembunuhan itu tidak diragukan lagi.
- Pelaku pembunuhan tersebut melakukannya atas kesadaran sendiri, tanpa paksaan dari orang lain.
Dalam literatur fiqih Islam, pembunuh bayaran bisa dimasukkan dalam bab amr bil qatl. Tentang hal ini ulama Fiqh membagi menjadi dua hal :
1. Pelaku belum mukallaf yaitu belum cukup umur dan berakal seperti anak kecil dan orang gila.
Maka bagi pelaku tidak diqisas dan tidak perlu membayar diyat, akan tetapi qisas dan diyat dijatuhkan kepada yang menyuruh, karena anak kecil dan orang gila belum mukallaf, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi thalib, bahwasanya Rasulullah bersabda: "Diangkat pena (tidak dicatat) dari 3 golongan: orang gila sampai dia sadarkan diri, orang yang tidur hingga dia bangun dan anak kecil hingga dia baligh." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Kemudian juga mereka itu diumpamakan seperti alat untuk membunuh, dan yang menyuruhlah sebenarnya yang membunuh. Seperti seseorang membunuh menggunakan pedang, maka anak kecil ataupun orang gila seperti pedang.
2. Pelaku seorang mukallaf, maka mereka di bagi dua, yaitu :
- Pelaku tidak mengetahui hukum bahwa membunuh itu tidak boleh ; seperti orang yang baru masuk Islam yang belum mengetahui hukum-hukum Islam, maka bagi pelaku tidak di qisas dan tidak membayar diyat karena pelaku tidak tahu hukum syariat, maka qisas ataupun diyat bagi yang menyuruh karena dia yang menyebabkan terjadinya pembunuhan.
Contoh lain adalah kalau seandainya penguasa (waliyul amr) menyuruh untuk membunuh seseorang bukan karena haq (qisas ataupun Hudud), dan pelaku tidak mengetahui bahwa penguasanya itu berbuat zalim kepada orang yang hendak dibunuh, maka pelaku tidak di qisas dan tidak membayar diyat, akan tetapi yang menyuruhlah yang diqisas karena dia yang menyebabkan terjadi pembunuhan. Karena kita diwajibkan ta'at kepada penguasa (waliyul amr) selama dalam kebaikan, kalau memerintahkan kemaksiatan maka tidak diwajibkan ta'at kepadanya, dan pelaku tidak mengetahui bahwa itu kezaliman dan kemaksiatan.
- Pelaku mengetahui hukum bahwa membunuh itu dilarang oleh Syariat, maka bagi pelaku di qisas dan kalau ahli waris memaafkan wajib membayar diyat, karena dia yang melakukan pembunuhan dan mengetahui bahwa membunuh seseorang itu dilarang syari'at. Rasulullah bersabda : "Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu dalam kebaikan." (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari shahabat 'Ali bin Abi Thalib). Dan bagi yang menyuruh di ta'zir [3], karena pembunuhan itu disebabkan olehnya.
* Mahasiswa S2, Jurusan Fiqh & Ushul King Saud University, Riyadh.
[1] Qisas adalah pembalasan yang serupa dengan perbuatan pembunuhan atau melukai anggota badan/menghilangkan manfaatnya, sesuai pelanggarannya.
[2] Diyat adalah harta yang wajib dibayar atau diserahkan oleh pelaku (pembunuh/yang melukai anggota badan) kepada korban atau ahli waris ataaupun walinya disebabkan karena perbuatan jinayat (kriminal).
[3] Ta'zir adalah hukuman yang tidak ditentukan oleh al Qur'an dan hadits yang berkaitan dengan kejahatan yang melanggar hak Allah dan hak hamba yang berfungsi untuk memberi pelajaran kepada si terhukum dan mencegahnya untuk tidak mengulangi kejahatan serupa.
Maraji :
- at-Tasyri'i al-Jina'i al-Islami karya Abdul Qadir al-Audah
- asy-Syarhu al-Kabir karya Abdurrahman bin Muhammad bin Ahmad bin Qudamah al-Maqdisy
|