Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner

Komentar Sahabat

Pluralisme Agama
apa pengertian anda tentang RAHMATALLIL ALAMIN
Dakwah Terbuka
Assalamualaikum.Wr.Wb. Apakah anda ingin mengetah...
Dakwah Terbuka
Apakah anda mengetahui makna dari pada ‘huruf’...
Dakwah Terbuka
Kalau Rasullullah SAW membenarkan 3 kali membaca Q...
Sejarah Singkat Ahma...
22.la vérité, malheureusement, pas uniforme. Voi...
Home Kajian Fiqh Islam Kontemporer
Kontemporer
Hukum Rokok PDF Print E-mail
(4 votes, average: 5.00 out of 5)
Friday, 07 May 2010 00:00

 
Lutfi firdaus Munawar*
 



Microsoft Word - rosslin_paper.doc

Ada ungkapan yang indah dari Imam Nawawi dalam masalah ini, sebagaimana yang beliau nyatakan dalam kitabnya Roudhotuttholibin, ia mengatakan, "Segala yang jika dimakan dapat membahayakan, seperti kaca, batu dan racun, maka memakanya adalah haram..."

 

Microsoft Word - rosslin_paper.doc

Ajaran islam adalah ajaran yang sempurna dan menyeluruh, ia selalu mampu untuk menjadi solusi atas setiap problema dan memenuhi segala tuntutan. Tidak ada satupun masalah dalam hidup ini melainkan pasti akan kita dapatkan penjelasan hukumnya dalam syariah islam.

Bagi kita yang menyelami lautan nash-nash syariah, baik yang berasal dari al-qur'an maupun sunnah, niscaya akan menemukan dalil-dalil yang beragam dalam menunjukan hukum-hukumnya, ada dalil-dalil yang bersifat umum, ada juga dalil-dalil yang bersifat khusus.

Maka dari itu, jangan kaget manakalah kita tidak menemukan dalil khusus dalam al-qur'an maupun sunnah yang berbicara tentang hukum rokok, karena boleh jadi hal itu telah disinggung oleh dalil-dalil umum. Dan perkara seperti ini bukanlah hal yang aneh dalam syariah, karena islam dengan karakternya yang waqi'iyah (realistis) akan selalu siap menampung dan memberikan ruang pembahasan bagi setiap perkara yang baru.

rokokAda perbedaan pendapat diantara para ulama tentang hukum rokok, hal itu seiring dengan perbedaan mereka dalam mempersepsi hakekatnya, diantara mereka ada yang berpendapat rokok adalah haram, ada juga yang mengatakan makruh, dan bahkan ada yang tetap menyatakan bahwa rokok adalah mubah.

Perbedaan pendapat diantara para ulama tersebut dipicu oleh perbedaan mereka dalam menetapkan illat (sebab) hukum masalah, diantara mereka ada yang beranggapan bahwa rokok memiliki beberapa manfaat, ada juga yang mengatakan bahwa rokok mengandung sedikit madhorot yang seimbang dengan manfaatnya, dan ada yang meniadakan manfaat rokok sama sekali, ini artinya seandainya mereka telah memastikan bahwa rokok berbahaya, niscaya akan mengharamkanya.

Untuk menetapkan apakah rokok berbahaya bukanlah tugas para ulama fiqih, melainkan tugas para dokter, merekalah yang ahli dalam bidang ini, karena itu kita harus merujuk kepada mereka sebagaimana perintah Allah dalam al-qur'an yang artinya," bertanyalah kepada ahli dzikir (para ahli dalam setiap masalah) jika kalian tidak mengetahui." (An-Nahl: 43 ). Dalam hal ini para dokter telah sepakat dengan bulat menyatakan bahwa rokok berbahaya bagi jasmani secara umum, dan secara khusus dapat menyebabkan kangker paru-paru dan gangguan pernafasan serta berbagai macam penyakit yang lain, dan hal ini sudah sangat diketahui oleh semua pihak.

Saat ini para ulama fiqih haruslah sejalan dengan dokter dalam memandang masalah rokok, jika dokter telah menyatakan bahwa rokok adalah berbahaya bagi manusia, maka ahli fiqih pun harus mengatakan haram, karena pada dasarnya setiap yang membahayakan kesehatan menusia adalah haram.

Sebagian orang mungkin akan bertanya bagaimana kalian bisa mengharamkan rokok, padahal tidak ada satu nashpun yang menyebutkanya?, jawabanya adalah: Syariat islam dalam mengharamkan sesuatu tidak selalu harus dengan menyebutkan sesuatu itu secara eksplisit, tetapi terkadang cukup dengan memberikan kaidah-kaidah umum yang masuk di dalamnya berbagai masalah (juz'iyaat) yang tak terhitung.

Dalam hal ini, syariah islam telah mengharamkan hal-hal yang kotor dan berbahaya secara umum, maka segala bentuk makanan dan minuman yang kotor dan berbahaya masuk dalam keumuman pengharaman itu, termasuk di dalamnya rokok. Masalah ini tidak perlu menyebutkan nash khusus, karena boleh jadi akan terjadi lagi banyak hal yang serupa dengannya. Karena itu, para ulama sepakat bahwa sabu-sabu dan sejenisnya adalah haram meski tidak disebutkan oleh nash secara eksplisit, tapi cukup dengan masuknya hal itu ke dalam keumuman larangan di atas.

Imam Ibnu Hazm Adz-Dzohiri adalah ulama yang sangat kita kenal sebagai seorang yang selalu berpegang pada dzohir nash (dalil eksplisit) semata dalam menghukumi berbagai masalah, namun meski demikian ia menetapkan hukum haram bagi setiap makanan yang membahayakan  dengan bersandarkan pada nash-nash atau dalil-dalil umum.

Diantara nash-nash yang dapat dijadikan dalil atas hal tersebut adalah:

Firman Allah yang artinya: "Dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan yang mengharamkan segala yang buruk bagi mereka." (Al-A'rof: 157). Dan rokok adalah sesuatu yang buruk.

Dan firman-Nya yang artinya: "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan" (al-baqarah:195).

Begitu pula sabda Rosulullah yang artinya: "Tidak boleh melakukan hal-hal yang berbahaya dan membahayakan (orang lain)." (HR: Ad-Daaruquthni, Hakim, Al-Baihaqih, Ibnu Majah).

Nash-nash yang menjadi sandaran 'illah an-nahyi (sebab pelarangan) tersebut di atas bersifat umum, mencakup seluruh yang buruk dan yang membahayakan, maka seharusnya hukum haram itu berlaku secara umum pula.

Ada ungkapan yang indah dari Imam Nawawi dalam masalah ini, sebagaimana yang beliau nyatakan dalam kitabnya Roudhotuttholibin, ia mengatakan, "Segala yang jika dimakan dapat membahayakan, seperti kaca, batu dan racun, maka memakanya adalah haram...". Cukuplah dari ungkapan ini untuk menyimpulkan pendapat Imam Nawawi tentang masalah yang sedang kita bahas.

Selain dalil-dalil di atas, ada beberapa nash yang dapat dijadikan dalil atas pengharaman rokok diantaranya adalah: Nash tentang larangan untuk melakukan tindakan pemborosan terhadap harta, karena harta adalah amanah dari Allah sebagaimana kesehatan. Maka seseorang dilarangan menyianyiakan hartanya sebagaimana ia dilarang melakukan hal-hal yang membahayakan kesehatanya. Allah yang artinya: "janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya". (al-Isra':26-27).

Dan termasuk dalam makna yang sama dengan itu adalah larangan menyerahkan harta kita kepada mereka yang tidak sempurna akalnya karena pemborosan yang mereka lakukan. Tidak diragukan lagi bahwa mengeluarkan harta untuk membeli rokok  merupakan pemborosan dan merusak bagi dirinya, maka dalam hal ini Allah berfirman yang artinya: "Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan." (An'nisa': 5).

Dari pemaparan berbagai dalil di atas, maka tidak ada alasan lagi untuk mengatakan rokok itu mubah, apalagi para dokter juga telah sepakat menyatakan bahwa rokok adalah berbahaya, sehingga yang tersisa adalah pendapat yang mengatakan makruh atau haram, namun yang kuat berdasarkan kekuatan dalil-dalilnya adalah pendapat yang mengatakan haram, karena kemadhorotan yang ditimbulkanya terhadap jasmani, kejiwaan maupun materi, sedang pada dasarnya segala yang membahayakan adalah haram dalam syariah.

Untuk menolak keharaman rokok, barangkali ada sebagian orang mengatakan: kami percaya bahwa rokok berbahaya, tetapi bahayanya tidak secara langsung. Jawabanya adalah benar bahaya rokok memang bereaksi secara bertahap dan tidak langsung, namun bahaya secara umum, baik cepat maupun lambat adalah sama hukumnya, sebagaimana racun yang reaksinya lambat dan racun yang memilki reaksi cepat adalah sama-sama diharamkan, maka seperti itu pula rokok.

Adapun hukum memperjual-belikan rokok, jika kita telah sepakat bahwa rokok adalah haram, maka memperjual-belikanya pun haram,  Karena hal itu merupakan sarana bagi manusia untuk dapat mengkonsumsi rokok, sedang kaidah fiqih mengatakan, "al-wasaa'il lahaa ah-kaamul maqosid", yakni: sarana itu hukumnya sama dengan tujuanya. Dengan demikian maka segala sarana yang mengantarkan kepada yang haram adalah haram pula. Allah juga berfirman yang artinya: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan." (Al-Baqoroh: 2). Semoga Allah melindungi kita dari rokok, amin.

Wallaahu a'lam bi as-sowab.

....................................................................

*) Mahasiswa Pascasarjana Jurusan Fiqh dan Ushul Fiqh di King Saud University - Riyadh


Referensi:

  1. Mushaf dan terjemahnya, PT Syamil Cipta Media
  2. Al-Muhalla, Imam Ibnu Hazm
  3. Rodhotu at-tholibin, Imam Nawawi
  4. Al-mausuu'ah al-fiqhiyah al-kuwaitiyah, wizarotul auqof
  5. Fatawaa al-lajnah ad-daa'imah lil buhuts wa al-ifta', Dar al-ifta'
  6. Fatawaa Mu'ashiroh, DR.Yusuf Al-Qordhowi
  7. Al-minhaj fi ilmi al-qowaa'id al-fiqhiyah, DR.Riyadh bin Mansur Al-Khulaifi


Tambahkan artikel ini pada website Social Bookmarking favorit anda
Reddit! Del.icio.us! Mixx! Free and Open Source Software News Google! Live! Facebook! StumbleUpon! Yahoo! Free Joomla PHP extensions, software, information and tutorials.
Last Updated ( Friday, 07 May 2010 18:41 )
 
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Next > End >>

Page 1 of 9