Artikel Lain
| Nikah Mut'ah (Kawin Kontrak) |
|
|
|
| Tuesday, 14 April 2009 14:18 |
|
Oleh : Sayyid Husein Al Musawy (Ulama Najf)*.
S ebetulnya saya ingin menulis judul dalam bab ini dengan (wanita di mata syi`ah), namun saya urungkan niat itu, setelah saya melihat bahwa seluruh riwayat yang disebutkan dalam buku kami (Syiah) menyandarkan kepada pribadi Rasulullah shalallahu`alaihi wa sallam, Amirul Mukminin dan Abu Abdillah `alaihissalam serta selain keduanya dari para Imam.Karena saya tidak ingin para Imam mendapatkan apapun bentuk pelecehan, sebab dalam riwayat-riwayat tersebut banyak ucapan kotor yang tidak bisa diterima oleh siapapun diantara kita jika itu ditujukan kepadanya, lalu bagaimana mungkin kita bisa menerima hal itu ditujukan kepada Rasulullah shalallahu`alaihi wa sallam dan para Imam `alaihimussalam. Nikah mut'ah telah dipolitisir sedemikian rupa, dalam rangka pelecehan wanita demi memenuhi birahi nista para laki-laki bejat atas nama agama. Lebih keji dari itu, Orang Syiah tidak mensyaratkan bagi wanita yang dinikahi mut`ah telah akil-baligh, mereka membolehkan melakukan nikah mut`ah kepada gadis yang berusia sepuluh tahun, ini diriwayatkan oleh al-Kulaini dalam al-Furu` 5/463, dan al-Thusi dalam al-Tahdzib 7/255. Ketika Imam Ayatullah al-Khumaini tinggal di Irak kami berulang kali datang kepadanya menuntut ilmu hingga hubungan kami dengannya menjadi erat. Dan suatu saat ada undangan berdakwah di kota Tel`afur, yaitu sebuah kota yang terletak di sebelah barat Maushol lebih kurang perjalanan satu setengah jam jika ditempuh dengan mobil. Lalu dia mengajakku pergi bersamanya, maka akupun ikut. Setelah selesai … kami pulang, di tengah perjalanan pulang menuju Baghdad, sang Imam ingin beristirahat melepas kepenatan perjalanan, lalu dia perintahkan untuk menuju daerah al-Atifiyah dimana ada salah seorang yang berwarganegara Iran tinggal di sana, dia bernama Sayyid Shahib, antara dia dan Imam memiliki hubungan yang erat. Sayyid Shahib begitu gembira dengan kedatangan kami, kami tiba waktu zhuhur, dia menghidangkan kepada kami menu makan siang spesial dan menghubungi para kerabatnya… lalu mereka datang memenuhi rumahnya dalam rangka menghormati kami. Ketika waktunya untuk tidur tiba dan orang-orangpun telah kembali ke rumah mereka masing-masing, al-Imam Khumaini melihat bocah kecil yang usianya empat atau lima tahun dengan raut wajah yang begitu cantik … Sang Imam tanpa rasa malu meminta kepada bapaknya Sayyid Shahib untuk dinikahi mut`ah, dengan sangat gembira sang bapak menyetujui, tidurlah Al-Imam malam itu bersama bocah kecil yang berada dalam dekapannya dan kami mendengar tangisan, teriakan dan rintihan si bocah. Di pagi hari, kami duduk bersama untuk sarapan, dia melihat kepadaku dan mengerti ada pengingkaran yang sangat jelas dari wajahku; … teganya dia melakukan nikah mut`ah dengan bocah ingusan ini, sedang di rumah itu banyak wanita yang baligh, dewasa dan sangat bisa dia menikahi mut`ah salah satu diantara mereka, namun dia tidak melakukannya?! Lalu dia bekata kepadaku: “Sayyid Husain apa pendapatmu tentang nikah mut`ah dengan anak yang masih kecil?” Al-Imam Khumaini juga berpendapat bolehnya melakukan nikah mut`ah walaupun dengan saudara sepersusuan, dia mengatakan: “Tidak mengapa nikah mut`ah dengan saudara sepersusuan dengan memeluk, meletakkan kemaluan diantara dua paha wanita dan menciumnya.” lihat bukunya. (Tahrir al-Wasilah 2/241 permasalahan nomor 12). * Diterjemahkan dari buku " Lillah tsumma littarikh".
Tandai favorit
Bookmark
Email ini
Hits: 1658 Trackback(0)
Komentar (8)
![]()
Assalamu'alaikum ya Akhii,
Afwan, sekedar bertanya Saya tidak memandang kaum Syiah atau Sunni dalam agama Islam, yang jadi pertanyaan dalam artikel antum, mengapa dalam persoalan ini hanya kaum Syiah saja yang dipojokan? Bukankah kebiasaan kawin kontrak ini banyak juga dilakukan oleh orang-orang Saudi yang jelas-jelas mereka orang Sunni.. Wassalam 1
April 16, 2009
Vote: +0
Kemaksiatan personal yang dilakukan oleh beberapa orang tidak bisa digeneralisirkan bahwa itu merupakan ajaran agama yang dianut oleh orang tersebut. Perilaku mut'ah yang dilakukan oleh beberapa orang yang berfaham sunni bukanlah berarti bahwa Ahlussunnah menghalalkan perbuatan tersebut. Lain halnya dengan apa yang dilakukan oleh orang-orang rafidhah, mereka melakukan nikah mut'ah karena itu merupakan bagian dari ajaran mereka.
Sebagai perbandingan, orang-orang barat menganggap hal biasa hubungan suami istri diluar nikah (sebelum nikah)/ perzinaan karena itu memang sudah dilegalkan di negara mereka, apakah kalau seandainya ada orang Islam di Indonesia yang melakukannya (nauzubillahi min zalik), itu juga berarti bahwa orang-orang islam di Indonesia melegalkan perzinaan ? Saya melihat bahwa terdapat perbedaan yang sangat jauh antara perilaku orang secara pribadi yang melanggar ajaran agamanya dengan perilaku orang lain yang menerapkan ajaran agamanya, walaupun yang dilakukan tersebut adalah perbuatan yang sama.wallahu a'lam. 3
April 16, 2009
Vote: +0
Orang-rang yang pernah/mengenal Saudi Arabia tentunya mengenal tradisi orang Saudi yang dinamakan nikah misyar. Menurut saya orang-orang Sunni ini juga melakukan kawin kontrak, namun dalam nama yang berbeda, yaitu misyar. Jangan munafik lah...
4
April 28, 2009
Vote: +0
nt tau apa tentang nikah misyar?? nt kira nikah misyar tuh sama seperti mut'ah?? sebaiknya nt belajar lagi dech..!!
5
November 06, 2009
Vote: +0
abu abbas: ...
nt tau apa tentang nikah misyar?? nt kira nikah misyar tuh sama seperti mut'ah?? 5 sebaiknya nt belajar lagi dech..!! ---------------------------------------------- *** aneh ya! di tanyai malah jawaban nya suruh belajar lagi dech! bilang saja anda juga gak tahu, jangan malah suruh orang lain belajar! 7
December 06, 2009
Vote: +0
Benar atau salah, biarlah Alloh swt yang memutuskan. Kita hanya berhak saling mengingatkan. Persatuan sesama muslim lebih utama: diharamkan surga bagi yg menimbulkan perpecahan. Jangan terpecah belah, sodaraku...biarlah masing masing bertanggungjawab atas perbuatan masing-masing.
8
December 13, 2009
Vote: +0 Tulis komentar.
|
| Last Updated ( Friday, 24 April 2009 05:27 ) |






















