“Wahai Abu Sayyar, telah kami sucikan untukmu, dan kami halalkan untukmu, maka jadikanlah ia bagian dari hartamu dan semua yang dimiliki oleh orang-orang syi`ah di muka bumi ini halal bagi mereka hingga hukum di tegakkan".
S
esungguhnya harta seperlima merupakan akhir dari bentuk penanaman modal yang sangat buruk dari kalangan para ahli fiqih dan para mujtahid. Dan itu menjadi sumber penghasilan yang begitu melimpah bagi para sayyid dan para mujtahid, dimana sebenarnya nash-nash syari'at menunjukkan bahwa orang-orang awam syi'ah diperbolehkan untuk tidak membayar harta seperlima itu, bahkan hukumnya mubah tidak sampai kepada wajib untuk mengeluarkannya. Hanya saja siapa yang mengeluarkan seperlima dianggap seperti dia membelanjakan harta pada kebutuhannya, bahkan orang yang mau membayar harta seperlima kepada para sayyid dan para mujtahid dia dianggap telah berdosa karena telah menyalahi nash-nash dari Amirul mukminin dan para imam dari kalangan ahlul bait.
Dan agar para pembaca yang budiman benar-benar mengetahui kenyataan harta seperlima ini dan bagaimana cara mengeluarkannya, maka kami akan memaparkan pembahasan harta seperlima ini dan perkembangannya dari sisi historis. Untuk menguatkan hal itu kami akan sebutkan nash-nash syar'inya dan perkataan-perkataan para imam serta fatwa-fatwa dari para mujtahid yang itu dianggap sebagai rujukan namun ternyata terjadi penyimpangan atas perkataan mereka.
1. Dari Dhurais al-Kanani, berkata Abu Abdillah 'alaihissalam: "Dari sisi mana seseorang bisa terjerumus ke dalam zina? ", saya katakan: "saya tidak tau, aku megikuti perkataanmu saja" beliau berkata: "yaitu dari harta seperlimanya ahlul bait kecuali orang-orang syi'ah yang baik, maka itu halal bagi mereka untuk kelahiran mereka." (Ushul kafi 2/502) penjelasan Syaikh Musthofa.
2. Dari Hakim Mu'dzin bin Isa berkata: saya bertanya kepada Abu Abdillah tentang firman Allah ta'ala:
Lalu Abu Abdillah menjawab sambil meletakkan sikunya di atas lutut kemudian member isyarat dengan tangannya: "demi Allah ini merupakan pemberian cukup untuk sehari, kecuali bapakku dia tidak mewajibkan orang-orang syi'ah untuk membayarnya."
3. Dari Umar bin Yazid berkata: "saya melihat Masma' Di Madinah, dia membawakan untuk Abu Abdillah harta seperlima tahun itu, namun Abu Abdillah menolaknya... hingga beliau mengatakan: "Wahai Abu Sayyar, telah kami sucikan untukmu, dan kami halalkan untukmu, maka jadikanlah ia bagian dari hartamu dan semua yang dimiliki oleh orang-orang syi'ah di muka bumi ini halal bagi mereka hingga hukum di tegakkan." (Ushul Kafi 2/268).
4. Dari Muhammad bin Muslim dari salah satu dari keduanya 'alaihissalam berkata bahwa sesungguhnya orang yang amat pedih adzabnya pada hari kiamat adalah orang yang mendapatkan harta seperlima, dia mengatakan: "Wahai Tuhanku harta seperlimaku, kami telah sucikan harta itu untuk orang-orang syi'ah untuk menyucikan dan membersihkan kelahiran mereka" (Ushul Kafi 2/502).
5. Dari Abu Abdillah dia berkata: "Sesungguhnya seluruh manusia hidup dalam kemuliaan naungan kami, kecuali kami telah halalkan terhadap orang-orang syi'ah dari hal tersebut" (Man La Yahdhuruhul Faqih 2/243).
6. Dari Yunus bin Ya'qub berkata: "aku pernah bersama Abu Abdillah, lalu datang kepada beliau seseorang dari Qonatiin", lalu dia berkata: "Aku menyerahkan urusanku padamu, kami telah mendapatkan keuntungan, harta dan perniagaan. Dan kami tau bahwa kalian mempunyai hak yang telah ditetapkan padanya, namun justru kami malah tidak mengeluarkannya", lalu beliau 'alaihissalam menjawab: "Kami tidak menyuruh kalian untuk mengeluarkannya, jika hal itu membebani kalian" (Man La Yahdhuruhul Faqih 2/23).
7. Dari Ali bin Mahziyar bahwa dia berkata: Saya telah membaca buku milik Abu Ja'far 'alaihissalam, telah datang kepada beliau seseorang yang meminta agar dibolehkan mengambil makan dan minum dari harta seperlimanya, lalu beliau menulis dengan tangannya: "Barang siapa yang mengurangi jatah untukku apapun itu bentuknya, maka itu boleh" (Man La Yahdhuruhul Faqih 2/23).
8. Telah datang seseorang kepada Amirul Mukminin 'alaihissalam, dia berkata: "Saya telah mendapatkan harta lalu aku habiskan, apakah taubaku di terima?" beliau menjawab: "Berikan kepadaku seperlima, dan berikan kepadanya seperlima", lalu beliau berkata lagi: "Maka itu milikmu, sesunggunya seseorang apabila bertaubat maka hartanya juga ikut bertaubat" (Man La Yuhdhiruhul Faqih 2/22).
Dari riwayat-riwayat di atas dan selainnya secara jelas membebaskan bagi orang-orang syi'ah dari menyetor seperlima hartanya, dan mereka boleh tidak membayarnya, barangsiapa yang ingin menggunakannya sepenuhnya untuk dirinya atau untuk dia makan dan sedikit pun tidak menyetorkan untuk ahlul bait, maka itu adalah hak dia untuk menahannya, dan baginya apa yang ia inginkan dan ia tidak berdosa. Bahkan tidak wajib bagi mereka untuk membayar hingga hukum ditegakkan sebagaimana dalam riwayat yang ketiga.
Walaupun seandainya Imam itu masih ada, jangan berikan kepadanya hingga hukum ditegakkan dari kalangan ahlul bait, lalu bagaimana mungkin saat ini diberikan kepada para ahli fiqih dan para mujtahid?!.
Fatwa-fatwa dari kalangan ahli fiqih yang terpercaya membebaskan orang-orang syi'ah untuk tidak membayar seperlima dari hartanya.
Berdasarkan nash-nash di atas dan lainnya yang secara jelas membebaskan orang-orang syi'ah dari membayar seperlima dari hartanya, telah dikeluarkan fatwa-fatwa dari para pakar fiqih dan para mujtahid, yaitu mereka yang memiliki kapasitas keilmuan dan memiliki derajad yang tinggi di kalangan para ulama', tentang bolehnya harta seperlima bagi orang-orang syi'ah dan boleh untuk tidak dibayarkan kepada siapa pun hingga ditegakkannya hukum dari kalangan ahlul bait:
1. Al-Muhaqqiq Al-Halli Najmuddin Ja'far bin al-Hasan wafat tahun 676 H. Menetapkan bolehnya menggunakan apa saja yang bermanfaat, tempat tinggal dan perniagaan ketika tidak ada Imam, beliau mengatakan: "Tidak wajib mengeluarkan dari barang-barang yang ada seperlimanya" (Lihat Kitab Syarai' al-Islam 182-183 Bab al-Khumus).
2. Yahya bin Said al-Halli, wafat tahun 690 H. Beliau cenderung kepada bolehnya orang-orang syi'ah menggunakan harta seperlimanya atau yang lainnya, sebagai bentuk penghormatan dan pemuliaan kepada para Imam, sebagaimana di sebutkan dalam buku beliau (al-Jami' Lisy Syarai' 151).
3. Al-Hasan bin al-Mathhar al-Halli, yang hidup di abad ke delapan, telah memfatwakan bolehnya harta seperlima bagi orang-orang syi'ah dan memaafkan bagi mereka yang tidak membayar, disebutkan dalam buku (Tahrir al-Ahkam 75).
4. Al-Syahid al-Tsani wafat tahun 966 H, berkata dalam (Majma' al-Faidah wa al-Burhan 4/355-358), secara umum membolehkan penggunaan harta seperlima, lalu beliau mengatakan: "Yang benar adalah seperti itu sebagaimana disebutkan dalam buku" (Masalik al-Afham 68).
5. Al-Muqaddas al-Urdubaili wafat tahun 993 H. Beliau adalah tokoh ahli fiqih pada zamannya sampai beliau diberi gelar al-Muqaddas, beliau mengatakan secara umum bolehnya orang-orang syi'ah membelanjakan hartanya ketika tidak ada Imam lebih-lebih disaat butuh. Lalu beliau mengatakan: "Sesungguhnya keumuman berita menunjukkan gugurnya seluruh kewajiban baik ketika ada Imam maupun ketika tidak ada, yaitu tidak adanya kewajiban, dikarenakan tidak adanya dalil yang kuat yang mengharuskan untuk mengeluarkan harta dari hasil keuntungan atau hasil pekerjaan, serta tidak adanya harta rampasa.n.
Saya katakan: bahwa perkataan beliau ini berdasarkan firman Allah ta'ala:
Kemudian dijelaskan bahwa ada riwayat dari al-Mahdi yang mengatakan, kami telah membolehkan bagi orang-orang syi'ah harta seperlima.
6. Al-'Allamah Silar berkata: "Sesungguhnya para Imam telah menghalalkan harta seperlima disaat tidak ada imam sebagai penghormatan dan kemuliaan bagi orang-orang syi'ah" (al-Marasim 633).
7. Al-Sayyid Muhammad Ali Thabathaba'I wafat diawal abad ke sebelas, berkata: "Pendapat yang benar adalah yang membolehkan" (Madarik al-Afham 344).
8. Muhammad Bakir al-Sibzawari, wafat diakhir abad ke sebelas, berkata: Manfaat yang dapat diambil dari beberapa berita dalam pembahasan tentang keuntungan, seperti dalam kitab Shahih al-Harits bin al-Mughirah, shahih al-Fudhala' wa riwayah milik Muhammad bin Muslim, riwayah Dawud bin Katsir, riwayah Ishaq bin Ya'qub, riwayah Abdullah bin Sinan, shahih Zurarah, shahih Ali bin Mahziyan dan shahih Kuraib semuanya menyebutkan: "Bolehnya harta seperlima untuk orang-orang syi'ah". Dan beliau membantah atas beberapa permasalahan yang ada terhadap pendapat ini: "Sesungguhnya berita yang membolehkan lebih shahih dan kuat, maka janganlah mencapuradukkan berita yang menyimpang dengan berita yang telah disebutkan". Kesimpulannya bahwa pendapat yang membolehkan harta seperlima disaat tidak ada Imam, jelas memiliki bukti yang kuat. (Dzukhairah al-Ma'ad 292).
9. Muhammad Hasan al-Faidh al-Kasyani dalam kitab beliau Mafatih al-Syari'ah 229, Miftah 260, beliau memilih perkataan, gugurnya pendapat yang mengkhususkan dengan al-Mahdi, beliau berkata: "karena para Imam telah menghalalkan hal tersebut untuk orang-orang syi'ah."
10. Ja'far Kasyif al-Ghitho', wafat tahun 1227 H. Dalam buku Kasyf al-Ghitha' 364: "beliau menyebutkan para Imam membolehkan harta seperlima dan tidak wajib membayar kepada mereka."
11. Muhammad Hasan al-Najfi, wafat tahun 1266 H. Dalam buku Jawahir al-Kalam 16/141. Beliau mengatakan telah terputus berita tentang bolehnya harta seperlima untuk orang -orang syi'ah disaat tidak ada Imam, bahkan ketika adanya Imam dianggap seperti tidak ada, beliau juga menjelaskan bahwa berita-berita yang ada hampir mutawatir.
12. Kita cukupkan dengan perkataan Syaikh Ridha al-Hamdani, wafat tahun 1310 H. Dalam buku beliau Misbah al-Faqih 155: "Telah dibolehkan harta seperlima dikala tidak ada Imam". Dan Syaikh Hamdani ini beliau adalah ulama' terakhir lebih kurang satu abad dari sekarang.
Dari sini kita dapat melihat bahwa pendapat yang membolehkan harta seperlima untuk orang-orang syi'ah dan dimaafkan bagi yang tidak membayarnya adalah perkataan yang terkenal di kalangan para mujtahid yang terdahulu maupun para mujathid kontemporer, dan perbuatan tersebut berjalan hingga permulaan abad ke empat belas, dengan dalil nash-nash yang membolehkannya. Lalu bagaimana mungkin saat ini kita membayar kepada para ahli fiqih dan para mujtahid?, sedangkan para Imam salamullah'alaihim menolak harta seperlima dan mengembalikan kepada yang punya lalu memaafkan bagi yang tidak membayar, apakah mungkin para ahli fiqih dan para mujtahid saat ini lebih mulia dari para Imam salamullahi'alaihim?
Fatwa yang membolehkan harta seperlima bagi orang-orang syi'ah tidak terbatas pada pendapat orang-orang yang telah kita sebutkan dari para ahli fiqih dan para mujtahid saja, namun masih banyak lagi dari yang kita sebutkan di abad ini, dan kita hanya menyebutkan dalam setiap abad satu ahli fiqih saja yang mengatakan bahwa tidak ada pembayaran seperlima, agar lebih jelas bahwa perkataan yang mengatakan tidak wajibnya membayar seperlima itu telah dikatakan oleh banyak ulama fiqih setiap zaman, , dan merupakan pendapat yang paling kuat dalam masalah ini, dan sesuai dengan nash serta perbuatan para imam 'alaihimussalam.
Kita akan mengambil dua fatwa dari dua ulama yang terkenal dengan manhaj syi'ahnya, yaitu: Al-Syaikh Al-Mufid dan Al-Syaikh Al-Thusi.
Syaikh Al-Mufid pernah berkata: "Ada perbedaan pendapat di kalangan orang-orang kita tentang hal tersebut -harta seperlima- ketika tidak ada Imam, dan setiap pendapat mempunyai alasan(kemudian beliau menyebutkan jumlah pendapat) diantara pekataan itu: diantara mereka ada yang mengugurkan untuk mengeluarkannya karena tidak adanya Imam[i], dan keringanan-keringanan yang telah berlalu. Sebagian mereka ada yang mewajibkan untuk mengeluarkannya dengan menta'wilkan sebuah ungkapan: "Sesungguhnya bumi akan menampakkan hasil buminya ketika munculnya imam, dan beliau 'alahissalam ketika memimpin, akan Allah tunjukkan hasil bumi tersebut lalu beliau akan mengambilnya dari setiap tempat." Kemudian beliau memilih salah satu pendapat dari pendapat-pendapat tersebut, kemudian berkata: "Harta seperlima itu akan diberikan kepada pemiliknya -yaitu al-Mahdi- maka jikalau dia takut mati terlebih dahulu sebelum munculnya, maka dia mewasiatkannya kepada orang yang dia percaya dari sisi akal dan agamanya hingga akhirnya nanti disampaikan kepada al-Imam, apabila dia mendapati beliau, jikalau tidak, maka dia mewasiatkan kepada orang yang dia percaya dan memilki agama untuk menyampaikannya, kemudian begitu seterusnya sampai munculnya Imam". Lalu beliau berkata: "pendapat ini bagi saya adalah pendapat yang paling jelas dari seluruh pendapat yang ada, karena harta seperlima itu adalah haknya Imam(ghaib), dan belum ada pernyataan bolehnya megeluarkan harta seperlima sebelum datangnya masa ghaib itu". Kemudian beliau berkata: "Dan harta itu berlaku layaknya harta zakat, yang dikeluarkan setelah satu tahun kepada orang yang berhak, maka dalam keadaan seperti itu tidak wajib mengugurkannya", dan berkata lagi: "Apabila ada orang yang menggunakan pendapat yang kami sebutkan, menjadikan bagian harta seperlima ikhlas diperuntukkan bagi Imam dan bagian lainnya diberikan untuk orang-orang yatim dari umat Muhammad, para ibnu sabil dan orang-orang miskin sebagaimana yang tertera di dalam Al-Qur'an, Berkata lagi: "Barangsiapa yang melakukan hal ini, nasibnya tidak akan jauh dari kebenaran bahkan dia berada diatas kebenaran, dan sungguh saudara-saudara kami berbeda pendapat dalam hal ini." (Al-Muqni'ah 46).
Syaikh Al-Thusi (wafat tahun 460 H) pendiri al-Hauzah al-Najfiyah dan orang yang pertama kali menjadi pimpinannya, berkata: Setelah disebutkan tentang hukum harta seperlima, lalu beliau mengatakan: "Kewajiban ini dikeluarkan ketika munculnya Imam[ii]." Kemudian beliau berkata: "Adapun ketika Imam itu belum muncul, mereka memberikan keringanan bagi orang-orang syi'ah untuk mengeluarkannya yang diberikan kepada orang-orang yang berhak dari kaum wanita, tempat berdagang dan orang-orang miskin. Adapun jika dikeluarkan untuk selain itu, maka hukumnya tidak boleh. Terkait siapa saja yang berhak mendapatkan seperlima dari hasil bumi atau selainnya ketika Imam itu belum muncul, telah terjadi perbedaan di kalangan kita dan tidak ada nash yang jelas[iii], kecuali setiap diri mereka -yaitu para ahli fiqih syi'ah- mengatakan perkataan yang mengandung unsur kehati-hatian. Kemudian al-Thusi meringkas pendapat-pendapat tersebut dalam empat hal:
1. Sebagian mereka berpendapat bahwa hal tersebut berlaku ketika belum jelasnya Imam sebagaimana ketika dibolehkannya bagi kita dari kalangan wanita dan tempat-tempat berdagang, -yaitu selama Imam itu belum muncul atau tidak jelas adanya, maka segala sesuatu itu menjadi boleh-. Ini adalah pendapat yang paling benar karena sesuai dengan nash yang ada dari para Imam, dan pendapat mayoritas ahli fiqih.
2. Sebagian kaum berpendapat bahwa hal itu harus disimpan atau menjaganya selama orang tersebut masih hidup, ketika dia hendak meninggal, maka dia mewasiatkannya kepada orang yang ia percaya dari kaum muslimin untuk diberikan kepada Imam ketika telah muncul, atau dia berwasiat kepada orang untuk mewasiatkan lagi hingga sampai kepada Imam.
3. Ada yang berpendapat, handaknya harta seperlima tersebut dibagi menjadi enam bagian, tiga bagian untuk Imam, dipendam atau dititipkan kepada orang yang dipercaya. Dan pendapat ini yang diambil oleh al-Thusi. Dan tiga bagiannya lainnya dia bagikan kepada orang yang berhak dari orang-orang yatim dari keluarga Rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam, orang-orang miskin dan ibnu sabil. Dan ini yang hendaknya diamalkan.
Dan perkataan ini sesuai dengan fatwa al-Mufid yang mengqiyaskan harta seperlima dengan zakat.
Kemudian beliau berkata: "Jikalau orang-orang menggunakan alasan untuk kehati-hatian dan mengamalkan salah satu pendapat yang telah disebutkan seperti dengan dipendam atau diwasiatkan, maka dia tidak berdosa". Begitulah perkataan beliau dengan sedikit perubahan.
Al-Thusi telah memberikan batasan ketika mengeluarkan harta seperlima itu ketika belum munculnya Imam dengan empat pendapat tadi dan beliau memilih pendapat yang keempat[iv], beliau juga menjelaskan siapa saja yang memilih pendapat manapun dari empat pendapat tadi dan mengamalkannya, maka dia tidak berdosa.
Dan kita perhatikan dari empat pendapat ini, walaupun ada perbedaan antara satu dengan lainnya dalam hal penjelasannya, akan tetapi pendapat-pendapat tersebut tergabung dalam satu hal, dengan penjelasan, bahwasannya harta seperlima itu adalah haknya Imam yang belum muncul atau haknya orang lain namun bukan diberikan kepada para sayyid atau para mujtahid.
Meskipun keempat pendapat tadi berbeda dari sisi kepada siapa harta seperlima itu dikeluarkan, namun tidak ada isyarat apalagi dengan jelas menyebutkan wajibnya atau bolehnya memberikan harta seperlima tersebut atau sebagiannya kepada para sayyid atau para mujtahid.
Pendapat keempat yang dipilih oleh al-Thusi merupakan perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang syi'ah, dan al-Thusi sebagaimana diketahui beliau adalah pendiri al-Hauzah al-Ilmiyah tuan gurunya al-Thaifah.
Apakah syaikh Al-Thusi dan mayoritas orang syia'h dizaman beliau, sebelum dan sesudahnya adalah orang-orang yang salah? Dan fatwa ini adalah fatwa pertama dari al-Hauzah al-Ilmiyah al-Najfiyah.
Mari kita melihat fatwa lainnya dari para tokoh al-hauzah, guru kami al-Imam al-Rahil Abu Al-Qasim al-Khau'I, agar lebih jelas bagi kita antara fatwa para tokoh awal al-hauzah dan fatwa dari tokoh akhir al-hauzah.
Berkata Imam al-Khau'I ketika menjelaskan orang-orang yang berhak menerima harta seperlima dan orang yang harus mengeluarkannya: "Harta seperlima dibagi dizaman kita, zaman sebelum munculnya Imam dalam dua bagian: satu bagian untuk Imam al-Hujjah yang ditunggu-tunggu[v] dan menjadikan ruh kita sebagai pengikutnya, dan sebagiannya untuk keturunan Hasyim, untuk orang-orang yatim mereka, orang-orang miskin dan ibnu sabil...hingga pada perkataan beliau: satu bagian yang diberikan kepada Imam dan kepada bapak beliau 'alaihissalam, ketika belum muncul d berikan kepada wakilnya yaitu ahli fiqih yang dipercaya yang paham dengan masalah pembagiannya, baik dengan cara membayar kepadanya atau meminta izin terlebih dahulu kepadanya...(Dhiya' al-Shalihin mas'alah 1259 hal. 347). Fatwa Imam al-Khau'I berbeda dengan fatwa al-Thusi. Syaikh al-Thusi tidak mengatakan dengan memberikan seperlima ataupun apapun darinya kepada al-faqih al-Mujtahid, dan mayoritas orang syi'ah yang hidup di masa beliau menggunakan fatwa beliau, sedang kalau kita melihat fatwanya Imam al-Khau'I menyatakan perlunya memberikan harta seperlima atau separohnya kepada ahli fiqih dan ahli ijtihad.
[i] Yaitu ketika imam itu tidak ada, lalu kepada siapa harta seperlima itu diberikan?
[ii] Yang dimaksud, bahwa harta seperlima itu ada hukumnya ketika munculnya Imam, dan ketika Imam itu belum muncul atau tidak adanya kemampuan untuk mengeluarkannya, maka itu memiliki hukum lain.
[iii] Perkataannya, karena tidak adanya nash yang jelas, ini perlu dipertanyakan, sebab banyak nash yang membolehkan harta seperlima bagi orang-orang syi'ah walaupun Imam belum muncul, dan telah kami sebutkan sebagiannya di atas.