Gerakan Islam Liberal berkeyakinan bahwa kenabian adalah kemampuan manusiawi, anugrah alami dan kesiapan naluri (fitri) yang terus dikembangkan oleh seseorang, sebagaimana seorang penyair mengembangkan potensi bakatnya, sehingga karenanya mereka mengingkari mu’jizat…
1.Dalam bidang Ushuluddin
Memperbaharui aqidah sesuai dengan persfektif filsafat Barat Modern, yang ujung-ujungnya mengajak kepada faham “Wihdatul Wujud” (Manunggaling Kaula Gusti).
Membatalkan aqidah hari kebangkitan dan kehidupan akhirat dan menggantinya dengan “perubahan kejiwaan, dari satu fase ke fase yang lebih tinggi”. Jadi dunia dan akhirat bukanlah dua tempat nyata sebagaimana dinyatakan Al-Qur,an.
Mendukung aqidah Jahmiyah, Qodariyah, Mu’tazilah dalam masalah Taqdir, bahwasanya Allah tidak menciptakan perbuatan hamba-hambanya dan tidak mengetahui segala sesuatu kecuali secara global.
Kenabian adalah kemampuan manusiawi, anugrah alami dan kesiapan naluri (fitri) yang terus dikembangkan oleh seseorang, sebagaimana seorang penyair mengembangkan potensi bakatnya, sehingga karenanya mereka mengingkari mu’jizat.
Malaikat itu hanyalah kekuatan kebaikan yang ada pada diri manusia. Sedangkan setan adalah kekuatan keburukan.
Bahwa manusia itu berevolusi, bermula dari benda mati, kemudian tumbuhan, kemudian hewan, seperti halnya teori Darwin. Bahkan mereka juga meyakini evolusi agama seiring dengan evolusi sosial. Lebih dari itu sebagian mereka menyuarakan “Wihdatul Adyan”(penyatuan agama).
2.Dalam bidang Metodologi Pemikiran dan Argumentasi
Mencukupkan diri dengan Al-Qur,an. Husein Ahmad Amin mengklaim secara dusta bahwa Utsman bin Affan t telah membuang 500 ayat dari Al-Qur,an.
Menggunakan metode kritis modern untuk menulis kembali hadits Nabi e, karena mengikuti para orientalis kafir, seperti Goldziher (1850-1921 M), mereka mengklaim bahwa studi hadits yang ada hanyalah kritik sanad, tidak ada kritik matan.
Membagi hadits Nabi dari sisi kemanusiaan Nabi e, menjadi hadits tasyri’iyah dan ghoir tasyri’iyah. Hadits tasyri’iyah khusus berkaitan dengan ritual ibadah (urusan privat) seperti ibadah sholat dan puasa, maka hadits ini mengikat dan wajib diikuti. Sedangkan hadits ghoir tasyri’iyah adalah hadits yang mengatur urusan publik, dunia dan politik, maka ini tidak mengikat dan tidak wajib diikuti, karena ini diluar tugas Rasul e dan hadits-hadits ini hanya berlaku khusus pada masanya saja.
Bahwa hadits ahad itu tidak bisa dijadikan hujjah, karena Al-Qur,an lebih utama untuk diikuti. Maka muncullah kelompok ingkar sunnah; seperti Browiz Ghulam Ahmad, muridnya Ahmad Khan. Tokoh utama yang mengatakan bahwa sebagian besar sunnah tidak mengikat adalah Sayid Ahmad Khan dan muridnya. Sedangkan yang membedakan antara tasyri’iyah dan bukan tasyri’iyah adalah Dr. Ahmad Kamal Al-Majid dan Dr. Muhammad Salim Al-‘Awa.
Menafsirkan Al-Qur,an sesuai dengan Peradaban Barat Modern. Dalam hal ini yang paling menonjol adalah Syeikh Muhammad Abduh dan Muhammad Asad.
3.Dalam bidang Ushul Fiqh
Dr. Hasan Turabi mengatakan bahwa Ushul Fiqh dibuat berdasarkan kondisi sejarah. M. Arkoun juga berpandangan sama, ia mengatakan bahwa yang dilakukan Imam Syafi’I (767-820) adalah memasukan disiplin baru, pengetahuan baru, “pemahaman” historis yang baru kedalam Islam sebagai sebuah pandangan spiritual dan historis tentang keberadaan manusia. Karena itu mereka merasa perlu membuat Ushul Fiqh baru. Diantara issu pokok yang mereka suarakan :
Ijma’ Sahabat atau ulama mujtahid harus diganti dengan ijma’ umat Islam atau bangsa muslim.
Putusan pemerintah : Pemerintah berhak membuat hukum-hukum syar’I baru.
Qiyas fuqoha harus diganti dengan qiyas bebas yang tidak terkait dengan qawaid (kaidah-kaidah) dan dhawabith (batasan-batasan).
Membuka pintu ijtihad secara lebar dan liberal bagi umat Islam dan menulis ulang kitab-kitab fiqih sesuai dengan pengetahuan modern dalam sebuah ilmu yang disebut oleh Hasan Turabi dengan “Fiqih Sya’bi” (fiqih rakyat).
Menyuarakan tidak ada nasakh mansukh dalam Al-Qur,an. Orang yang paling menonjol dalam menyuarakan ini adalah Muhammad Iqbal, Dr. Hasan Al-Turabi, Rasyid Ghanusyi, Dr. Ahmad Kamal Abu Al-Majid, Dr. Jamaluddin Athiyah dan lain-lain.
4.Tajdid dalam bidang Ibadah.
Jihad ini hanya diajarkan pada waktu diserang oleh orang kafir. (Sayid Ahmad Khan, Syekh Muhammad Abduh, Dr. Muhammad Imarah, Muhammad Abid Jabiri, Fahmi Huwaidi, dll).
M
engajak kepada pembatasan Thalaq dan menolak poligami, serta mengajak keluarnya wanita dari rumah. Husen Ahmad Amin mengatakan hijab itu hanyalah adat Persia Turki. Sedangkan Hasan Turabi mengatakan bahwa hijab hanya untuk istri Nabi e, sedangkan menjaga kehormatan dan rasa malu maka ukurannya adalah adat kebiasaan masyarakat. Diantara yang menyuarakan ini adalah Dr. Muhammad Imarah dan Dr. Muhammad Fathi Utsman.
Mengingkari hukuman bagi orang murtad.
Menghalalkan nikahnya seorang muslimah dengan yahudi dan nasrani. Bahkan Muhammad Ali Al-Qodyani membolehkan nikahnya muslim dengan wanita Hindu.
Membolehkan ikhtilat (campur antara laki-laki dan perempuan), diantara yang membolehkan adalah Hasan Turabi.
Riba yang haram adalah riba yang dipungut dari orang fakir, sedangkan bunga bank dan keuntungan sederhanaa dari mu’amalah perdagangan maka tidak termasuk riba. Pendapat ini dinisbatkan pada Syekh Muhammad Abduh.
Menolak hukuman syar’I bagi pezina muhshan, minum khamr, mencuri dan hirabah (berbuat onar dimuka bumi).
Mengatakan bahwa hukuman yang disebut dalam Al-Qur,an tidaklah mengikat, sebab yang dimaksudkan adalah tujuannya. Jadi setiap yang mengantarkan kepada maksud dan tujuan, maka itulah sarana yang dituntut secara syar’i. Ini disuarakan oleh Abu Zaid Al-Damanhuri, Musthafa Kamal Al-Makhdawi, Dr. Musthafa Mahmud dan Husein Ahmad Amin, Hasan Hanafi, M. Arkoun dan Fazlur Rahman.
Sistem Khilafah, Al-Qadha’, tugas-tugas pemerintah dan segala yang berhubungan dengan pemerintah tidak ada kaitannya dengan Islam. Sumber sistem politik adalah akal.
Hukum-hukum syari’at tidak tetap, yang tetap hanyalah roh agama. Hukum apa saja yang bisa menghantarkan kepada roh agama, maka itu termasuk hukum Islam. Dr. Hasan Hanafi mengatakan bahwa sekularisme adalah dasar wahyu. Dr. Muhammad Imarah berpendapat bahwa agama itu adalah pemahaman dan nilai-nilai. Sementara manusia membatasi, menetapkan dan mengolaborasi kehidupan mereka sesuai dengan maslahat.
Maslahat harus didahulukan daripada nash.
Hak-hak wanita dalam kehidupan politik dan sosial diambil dari lingkungan sosial, bukan dari ilmu fiqh.
Kebenaran agama adalah relatif dan berbeda-beda antara lingkungan dan masyarakat.
Menolak hukum kafir dzimmi.
Menyelewengkan sejarah Islam, perang Riddah dianggap hanya perang politik, Futuhat Islamiyah sama dengan penjajahan, seperti apa yang dikatakan oleh Ahmad Amin dan Abd. Al-Mun’im Majid Husein.
(Disarikan dari Al-Maushu’ah Al-Muyassaroh, WAMY dan Mewaspadai Gerakan Kontekstualisasi Al-Qur,an, karya Agus Hasan Bashori. Pustaka As-Sunnah 2003)
*Dosen Sekolah Tinggi Imam Syafi'i, Cilacap.
Tambahkan artikel ini pada website Social Bookmarking favorit anda